
Kejaksaan Agung (Kejagung) didatangi Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi, Jumat (21/6). Ia mengkonfirmasi ucapan yang disampaikan oleh Marcella Santoso beberapa waktu lalu.
Marcella adalah advokat yang jadi tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus CPO di Kejagung. Salah satu perbuatannya adalah bersekongkol melakukan pemufakatan jahat dengan membuat opini dan berita negatif.
Beberapa waktu lalu, Kejagung memutar sebuah video permintaan maaf yang dibuat Marcella. Terucaplah bahwa ia yang membuat isu negatif RUU TNI hingga Indonesia Gelap.
Berikut petikan pernyataan Marcella:
Soal Rp 500 Juta & USD 2,5 Juta ke Buzzer, LSM, Yayasan

Kristomei menuturkan bahwa pihaknya ingin tahu hasil pendalaman Kejagung, terutama yang berkaitan dengan petisi RUU TNI. "Siapa saja yang terlibat hasil pendalaman dari Kejaksaan Agung ini, dari Marcela Santoso ini?" ujarnya.
Kristomei lalu membeberkan bahwa ada dugaan uang dari Marcella ke LSM hingga yayasan.
"Dan memang sudah ada beberapa data yang nanti perlu ditindaklanjuti lagi oleh Kejaksaan Agung dalam penyidikan lebih lanjut adanya aliran dana kepada buzzer, misalnya, kemudian kepada LSM tertentu, kepada yayasan, dan orang-orang tertentu," kata Kristomei.Kristomei pun menegaskan bahwa berdasarkan penjelasan Kejagung, Marcella sudah mengakuinya.
"Jadi dia (Marcella) sudah mengakui adanya aliran dana Rp 500 juta, 2 juta USD, kepada orang-orang tertentu yang nanti perlu didalami. Ini kan baru pernyataan sepihak dari MS (Marcella) ya, artinya kita perlu mendalami lagi," ujar Kristomei.
"Selama ini dia membuat narasi itu, kan tentunya bukan dia sendiri yang membuat karena kan dia bukan ahlinya. Tetapi kan ada orang-orang yang disuruh untuk membuat itu, sehingga adanya aliran dana ke tempat-tempat tadi ya, yang tadi saya sebutkan, ada ke LSM tertentu, yayasan tertentu, orang-orang tertentu, dan para-para buzzer tadi," kata Kristomei.
Kristomei melanjutkan, "Jadi kan inilah yang ternyata membuat riuh suasana akhir-akhir ini, apalagi tentang petisi atau RUU TNI tadi."