
Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (8/7). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Razman Arif Nasution.
Didampingi kuasa hukumnya, Razman hadir dalam persidangan itu. Usai hakim membuka sidang, JPU mengaku belum siap dengan tuntutannya.
"Karena kami belum siap, kami meminta untuk ditunda," kata pihak JPU.

Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan lantas meminta agar JPU mempersiapkan tuntutannya hingga bisa disidangkan esok hari.
Kendati demikian, JPU merasa belum siap, sehingga JPU meminta agar persidangan ditunda hingga minggu depan.
"Ini kesempatan terakhir, ya, kalau belum siap, kami enggak ada kesempatan lagi, kita akan jalan terus," kata Hakim.
Syofia kemudian menutup persidangan seraya menyebutkan tanggal sidang berikutnya yang jatuh pada Rabu (16/7) mendatang.

Usai sidang, Razman Arif Nasution mengaku tak kecewa. Razman menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa JPU mempertimbangkan perkara tersebut dengan matang.
"Justru ini ruang yang bagus, supaya JPU benar benar konkret, komprehensif, substantif, memasukkan proses persidangan yang dapat difaktakan," kata Razman.
Dalam kesempatan itu, Razman juga berharap agar JPU bisa memberikan tuntutan yang sesuai dengan fakta di persidangan.
"Itu yang akan nanti menjadi sebuah kesimpulan mereka untuk menjadi tuntutan. Jadi menurut saya bagus, artinya ada pendalaman yang serius," tandasnya.