
Presiden ke-7 Jokowi diminta tanggapan soal eks Mendag Thomas Trikasih Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara. Tom Lembong dinilai bersalah terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Namun, sepanjang persidangan, Tom Lembong menegaskan tujuannya menerbitkan sebanyak 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan gula swasta karena mengikuti arahan Jokowi. Kala itu, Jokowi ingin meredam harga bahan pangan.
Tom mengungkapkan urusan pangan saat itu, terutama terkait gejolak harga, menjadi prioritas Jokowi.
Merespons hal ini, Jokowi mengatakan, seluruh kebijakan negara memang berasal dari Presiden. Termasuk buat impor gula.
"Seluruh kebijakan, yang namanya seluruh kebijakan negara, itu dari presiden, siapa pun presidennya," kata Jokowi kepada wartawan di rumahnya di Solo, Kamis (31/7).

Akan tetapi, eks Walkot Solo ini mengatakan, mengenai urusan teknis pelaksaan instruksi Presiden tetap ada di level kementerian.
"Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi level teknisnya ada di kementerian," ucap dia.
Lebih jauh, Jokowi meminta seluruh pihak menghormati proses hukum.
"Hormati keputusan hukum yang ada," kata Jokowi.
Kasus Tom Lembong
Dalam perkaranya, Tom Lembong telah divonis bersalah melakukan korupsi importasi gula. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara.
Tom juga dihukum pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, Tom Lembong tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas vonis itu, Tom telah resmi mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung juga menyatakan banding terhadap vonis tersebut.