
Istana merespons temuan PPATK terkait ada 571 ribu rekening penerima bansos terindikasi dengan judi online. Nilai transaksi dari ratusan ribu rekening itu mencapai Rp 957 miliar.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah memang sudah mempunyai data tunggal untuk mendata para penerima bansos. Data tunggal itu diberi nama SEN.
"Betul bahwa kita mendapatkan data bahwa ada sejumlah rekening dari saudara-saudara kita penerima bantuan sosial yang ternyata terdeteksi. Saudara-saudara kita itu juga melakukan aktivitas judi online," kata Prasetyo kepada wartawan di Istana, Jakarta, Jumat (11/7).
"Nah, di sini lah sebagaimana yang sudah berkali-kali kami sampaikan bahwa alhamdulillah hari ini kita punya yang namanya data SEN, data tunggal Sosial Ekonomi Nasional kita yang itu sudah menyatukan seluruh data yang kita miliki," tambah dia.

Politikus Gerindra ini menuturkan, pemerintah terus memantau dan memastikan agar dana bansos dipakai sebagaimana seharusnya. Jika dipakai untuk judol atau hal buruk lainnya, akan dievaluasi.
"Nah, dalam kaitannya dengan teman-teman atau saudara-saudara kita yang bahan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi," ucap Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, pemerintah bisa mencabut masyarakat penerima bansos jika terbukti bermain judol.
"Sangat bisa. Sangat bisa. Karena data kita sekarang by name, by address. Jadi ketahuan si A si B nya, siapanya, nomor rekeningnya. Nah, terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial," kata Prasetyo.