REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL — Pemerintah zionis Israel melarang Syekh Muhammad Hussein, mufti besar Yerusalem dan Palestina, untuk memasuki Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur selama enam bulan.
Larangan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/8/2025), setelah Syeikh Hussein dikenakan larangan serupa selama delapan hari, menurut otoritas setempat.
Larangan itu diberlakukan setelah Hussein menyampaikan khutbah Jumat pada 25 Juli. Saat itu ia mengecam “kebijakan kelaparan” yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Ia kemudian ditangkap oleh polisi Israel pada hari yang sama.
Pemerintah wilayah administratif Yerusalem menyatakan bahwa sang mufti dipanggil oleh otoritas Israel pada 27 Juli dan dijatuhi larangan awal untuk memasuki Masjid Al-Aqsa selama satu pekan.
Tentara Israel telah membunuh lebih dari 61.000 orang di Gaza yang hampir setengahnya adalah perempuan dan anak-anak, dalam serangan mematikan sejak Oktober 2023.
Selain itu, tentara dan pemukim ilegal Israel juga telah membunuh sedikitnya 1.006 warga Palestina dan melukai lebih dari 7.000 orang dalam serangan di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki pada periode yang sama, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.
Masjid Al-Aqsa merupakan situs tersuci ketiga dalam Islam. Kaum Yahudi menyebut area tersebut sebagai Temple Mount dan mengatakan itu lokasi dua bait suci Yahudi pada zaman kuno.
Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Arab-Israel tahun 1967. Israel kemudian mencaplok seluruh wilayah Yerusalem pada tahun 1980, sebuah tindakan yang hingga kini tidak diakui oleh komunitas internasional.