Bantuan Subsidi Upah atau BSU kini sudah memasuki tahap pencairan. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang dinyatakan lolos, dianjurkan untuk segera mengambil bantuan dalam bentuk uang tunai tersebut. Hal ini karena ada batas pengambilan BSU di kantor pos yang perlu diperhatikan.
Dengan kata lain, jika pihak yang bersangkutan tidak segera mengambil dana BSU di kantor pos sampai batas waktu yang ditentukan, maka bantuan tersebut akan hangus. Jadi, disarankan untuk segera datang ke kantor pos terdekat sebelum batas waktu.
Mengutip dari buku Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Mudah dan Praktis!, Muhammad Afdan Rojabi (2025:10), salah satu syarat mutlak penerima BSU adalah kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, penerima BSU juga memiliki gaji di bawah Rp3.500.000.
Belum lama ini Pos Indonesia mengumumkan batas akhir pengambilan dana BSU 2025. Oleh karena itu, diimbau untuk segera mengecek status penerimaan BSU melalui aplikasi Pospay dan kunjungi kantor pos terdekat untuk mencairkan dana BSU.
Jadi, dikutip dari akun Instagram resmi Pos Indonesia, @posindonesia.ig, batas pengambilan BSU di kantor pos paling akhir adalah hari Minggu, 3 Agustus 2025. Adapun jam operasional kantor pos yang perlu diketahui adalah sebagai berikut.
Sedangkan tata cara mengambil dana BSU di kantor adalah sebagai berikut.
Demikian informasi batas pengambilan BSU di kantor pos dan tata caranya. Semoga membantu. (Anne)