
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan signifikan industri perusahaan gadai swasta di Indonesia. Ini ditandai dengan peningkatan jumlah perusahaan dan lonjakan penyaluran pinjaman.
Hingga Mei 2025, total pinjaman yang disalurkan oleh perusahaan gadai mencapai Rp 103,36 triliun atau tumbuh 33,23 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Kendati begitu, dari total nilai pinjaman, PT Pegadaian (Persero) masih mendominasi pangsa pasar dengan kontribusi sebesar 96,59 persen. Sementara sisanya berasal dari sekitar 200 perusahaan gadai swasta yang terdaftar hingga Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan lonjakan perusahaan pergadaian swasta didorong oleh tingginya permintaan masyarakat terhadap produk pembiayaan jangka pendek.

"Faktor utama yang dapat mendukung peningkatan jumlah pergadaian swasta antara lain peningkatan demand/permintaan masyarakat terhadap pembiayaan jangka pendek, khususnya produk gadai," ujar Agusman dalam keterangan resmi, Selasa (15/7).
Untuk memastikan pengelolaan usaha yang sehat, OJK telah memperbarui regulasi melalui POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang menggantikan ketentuan sebelumnya. Aturan ini mengatur mekanisme perizinan, termasuk persyaratan modal disetor sesuai lingkup wilayah operasional.
Sementara itu, dari sisi tata kelola, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML (Perusahaan Pembiayaan, Ventura Modal, dan Lainnya), yang juga mencakup industri pergadaian.
Regulasi ini mengatur peran dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas Syariah, termasuk pelaksanaan fungsi pengendalian internal dan manajemen benturan kepentingan.
“Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan pengawasan secara onsite dan offsite kepada Perusahaan Pergadaian serta memberikan sanksi administratif dalam hal terdapat pelanggaran ketentuan,” tegas Agusman.
Dia menjelaskan secara umum, keberadaan pergadaian swasta turut memperluas akses keuangan bagi masyarakat. Namun, ia mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik agar tidak menimbulkan risiko bagi konsumen.
“Pertumbuhan perusahaan pergadaian swasta dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat, serta perlu diiringi dengan tata kelola yang memadai dalam rangka pelindungan konsumen,” jelasnya.
Terkait potensi risiko sistemik, Agusman mengeklaim hingga saat ini tidak ada perusahaan pergadaian yang memenuhi kriteria lembaga keuangan sistemik berdasarkan ukuran, keterkaitan, dan kompleksitas usaha.