INFO NASIONAL — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di Bali pada Selasa, 5 Agustus 2025 lalu. Upacara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, dihadiri sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, hingga Pecalang, serta disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” kata Agus. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan Satgas ini mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b dan PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satgas Patroli ini bertujuan untuk memberikan respons cepat terhadap pelanggaran keimigrasian, menekan tindakan melanggar hukum oleh orang asing, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat lokal. Sebanyak 100 petugas imigrasi akan diterjunkan dalam operasi ini, lengkap dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam). Mereka akan berpatroli menggunakan motor dan mobil di 10 titik strategis, seperti Canggu, Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Benoa, Pecatu, Pantai Mertasari, Ubud, hingga Jimbaran.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa patroli akan dilakukan secara berkala dan acak demi menghindari pola yang mudah ditebak. "Dantim dan Petugas Patroli akan menyasar area rawan pelanggaran dan daerah dengan konsentrasi tinggi aktivitas WNA," ujar Yuldi.
Langkah ini melengkapi kinerja Ditjen Imigrasi yang menunjukkan lonjakan signifikan dalam penindakan pelanggaran keimigrasian. Pada November hingga Desember 2024, tercatat 607 deportasi dan 303 kasus pendetensian. Sementara pada Januari hingga Juli 2025, jumlahnya meningkat menjadi 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian, dengan 62 orang asing yang telah diproses hukum.
“Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Operasi Wira Waspada, guna menjaga stabilitas, mencegah pelanggaran, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi imigrasi,” pungkas Yuldi.(*)