
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyayangkan keputusan hakim terkait pertimbangan meringankan telah mengabdi kepada negara, dalam vonis 3,5 tahun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Majelis dinilai melakukan kekeliruan.
"Dalih bahwa Hasto telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik merupakan logika yang keliru dan tidak sepatutnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman," kata peneliti ICW Almas Sjafrina, melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/7).
Pengabdian kepada negara dinilai tidak sepadan dengan pemberian suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto. "Seharusnya latar belakang tersebut menjadi pemberat hukuman Hasto, bukan malah meringankan," ujar Almas.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.
Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau pidana penjara Hasto bakal ditambah. (Can/P-2)