ICW Sebut Hasto Lolos Kasus Perintangan karena Ada Kelemahan Pasal

1 week ago 5
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
ICW Sebut Hasto Lolos Kasus Perintangan karena Ada Kelemahan Pasal Terdakwa Hasto Kristiyanto berpose saat akan menjalani pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025) .(MI/Usman Iskandar)

SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto diyakini Indonesia Corruption Watch (ICW) bukan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dan suap pengurusan antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dia lolos dari jerat hukum karena kelemahan Pasal 21 dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Putusan hakim yang menyebut Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan bukan semata-mata dikarenakan tidak terjadinya perbuatan berupa perintah untuk merendam handphone, tetapi lebih dikarenakan belum dimulainya tahapan penyidikan yang dalam pandangan hakim ditandai dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik)," kata Peneliti dari ICW Almas Sjafrina melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/7).

Menurut Almas, Hasto diisyaratkan oleh hakim melakukan perintangan penyidikan dalam putusan yang sudah dibacakan. Namun, waktu tindak pidana tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Tipikor.

"Artinya, dalam kasus ini patut dilihat perbuatan perintangan penindakan KPK benar terjadi, namun terdapat kelemahan Pasal 21 yang tidak mencakup waktu penindakan pada waktu sebelum penyidikan," ujar Almas.

ICW juga menilai banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan. Salah satunya yakni, perintah 'bapak' untuk merendam ponsel dan Harun Masiku kabur.

"Terlepas dari handphone tetap dapat disita KPK, perbuatan 'bapak' yang disebut-sebut memerintahkan Harun Masuki merendam ponselnya pada 8 Januari 2020 seharusnya sudah dimaknai sebagai kesengajaan dan adanya niat jahat. Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini juga patut dilihat sebagai dampak adanya perintah 'bapak' agar Harun Masiku melarikan diri sebagaimana diungkap oleh jaksa," ujar Almas.

Almas meyakini perintah 'bapak' itu menjadi penyebab Harun buron, hingga sekarang. ICW menyayangkan Hasto lepas cuma gegara waktu kejadian tak sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.

"Dalam perspektif judicial activism, hakim seharusnya mampu dan berani mengatasi permasalahan hukum yang bersifat positivistik demi keadilan substansial. Sebab, Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini juga patut dilihat sebagai dampak kausalitas dari adanya perintah 'bapak' sebagaimana diungkap oleh jaksa," kata Almas.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah. (Can/P-2)

Read Entire Article