
Pengacara Hotman Paris menyampaikan proses penyelidikan yang saat ini berjalan di berbagai tingkatan penegak hukum. Bagi dia, aturan saat ini memungkinkan penyidik mencari rezeki lain terutama di tingkat penyelidikan.
"Mengenai penyelidikan maupun penyidikan. Penyelidikan adalah ajang paling bagus bagi penyidik untuk cari rezeki,” ucap Hotman dalam RDPU dengan Komisi III di DPR, Jakarta, Senin (21/7).
“Yang datang ke Kopi Joni itu adalah, kalau dia sebagai pelapor dalam penyelidikan, SP2HP keluar, kasusnya dihentikan. Kalau dia sebagai terlapor, langsung jadi tersangka. Dan tidak ada upaya hukum,” tambah dia.
Menurut Hotman, bila tahap penyelidikan seorang terlapor tak bisa mengajukan upaya hukum, maka pentingnya penyelidikan mesti dipertanyakan.
“Karena kalau masih dalam penyelidikan, tidak ada upaya hukum. Tidak boleh prapreadilan. Pertanyaannya, apakah penyelidikan masih perlu? Kenapa tidak langsung ke penyidikan?” ucap Hotman.
Selain soal penyelidikan, Hotman juga menyarankan agar pengacara atau advokat boleh mendampingi tersangka di gelar perkara.
“Penyidik dan tersangka itu tidak beda dengan penggugat dan tergugat dalam perkara perdata. Saling meng-goal-kan dia punya dalil-dalil. Makanya sebaiknya dalam semua gelar perkara, dalam rekonstruksi, dalam autopsi, semuanya pengacara dikasih hak untuk ikut. Dengan atau dengan bentuan profesional,” ucap Hotman.
“Itu akan lebih fair, terutama waktu gelar perkara. Itu sangat perlu. Tapi yang paling saya fokus tadi adalah, prapreadilan itu ini terlalu umum. Justru inilah kunci daripada ngetes apakah hak daripada warga itu diinjak-injak atau tidak,” pungkas dia.
Minta Ahli Boleh Bicara Fakta

Dalam rapat ini, Hotman juga meminta agar KUHAP baru mengatur ahli boleh memberikan pandangan dan bicara terhadap fakta dan peristiwa dalam pidana itu.
“Hampir setiap perkara pidana, terutama yang tersangkanya berduit sampai PK, selalu ada ahli,” ucap Hotman.
“Akan tetapi di Indonesia ini, ahli tidak boleh bicara tentang fakta,” tambahnya.
Menurut Hotman, justru ahli adalah orang yang paling tepat untuk mengomentari fakta persidangan.
“Saya sudah mengikuti persidangan begitu banyak di Singapura, diarbitrasi maupun perkara pidana, justru ahli itulah yang paling tepat memberikan pendapat analisa terhadap fakta. Dia yang tahu teorinya terhadap fakta,” ucap Hotman.
“Soalnya nanti apakah pendapatnya diakui oleh hakim, itu kan haknya hakim. Jadi sekali lagi, agar ditambahkan pasal bahwa ahli berhak memberikan komentar. Ini saya sudah alami langsung 10 tahun lalu di Singapura,” tambahnya.
Hotman menilai, bila ahli boleh berkomentar, maka persidangan akan lebih seru.
“Sekarang ini setiap orang PK mendatangkan ahli. Tapi ini hanya buat syair saja, ngomong no no no, habis itu selesai. Tidak pernah diterapkan teorinya itu terhadap fakta kejadian,” ucap Hotman.
“Itu akan lebih seru dan akan lebih mendalam mengenai kasusnya,” tandas dia.