
Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.
Hasto Kristiyanto saat ini masih menjabat sebagai Sekjen meski divonis 3,5 tahun penjara di kasus suap Harun Masiku.
Menariknya, amnesti itu terbit di tengah isu Kongres PDIP di Bali. Meski PDIP belum juga mengumumkan kapan waktu Kongres. Mereka hanya menyebut konsolidasi partai.

PDIP belum memberikan keterangan soal amnesti terhadap Hasto. Namun, elite PDIP sudah berkumpul di Bali. Sedangkan pelaksaan Kongres, belum bicara.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan, terkait kapan pelaksanaan Kongres PDIP, menunggu arahan partai. Dia tak masalah jika kongres dipercepat.
"Kapan pun ditetapkan itulah waktunya. Kalau bisa dipercepat ngapain diperlama-lama. Saya tahunya bimtek cuma satu hari," kata Deddy.

Penjelasan Pemerintah
Selain Hasto, Prabowo memberikan amnesti kepada 1.115 orang. Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan, salah satu yang menjadi dasar pertimbangan Prabowo memberikan amnesti adalah dalam rangka merayakan HUT RI pada 17 Agustus.
"Salah satunya itu kita pingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Supratman.
"Presiden dalam pertama kali meminta saya menjadi Menteri Hukum beliau menyampaikan bahwa khususnya di kasus kasus yang terkait karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti," tambah dia.
Sedangkan Dasco mengatakan, surpres ini sudah disetujui oleh DPR. "DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco.