REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam ibadah shalat sendiri, ada beberapa hal yang dimakruhkan. Adapun yang dimaksud dengan makruh ialah perbuatan yang tidak dianjurkan oleh Islam. Namun, apabila seorang Muslim melakukannya, maka ia tidak berdosa. Jika ia meninggalkan perbuatan makruh, maka akan mendapatkan pahala.
Berikut ini adalah beberapa hal yang makruh dilakukan dalam shalat.
Pertama, makruh hukumnya memalingkan wajah dan dada ke samping saat shalat. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Itu adalah penipuan yang dilakukan oleh setan terhadap shalat seorang hamba" (HR Bukhari).
Rasulullah SAW juga bersabda, "Jauhilah olehmu menoleh di dalam shalat. Sesungguhnya, menoleh di dalam shalat adalah sebuah kebinasaan. Jika memang harus, lakukanlah di dalam shalat tathawwu' (sunah), bukan di dalam shalat fardhu" (HR Tirmidzi).
Para ulama berpendapat bahwa memalingkan wajah saat shalat diperbolehkan jika ada keperluan yang mendesak, seperti jika diserang oleh musuh dalam peperangan. Jika tidak ada keperluan, memalingkan wajah dan dada saat shalat hukumnya makruh.
Jika orang yang sedang shalat memutar wajah, dada, dan seluruh badannya, shalatnya dihukumi batal. Sebab, ia menjadi tidak menghadap kiblat. Salah satu syarat sahnya shalat ialah menghadap kiblat.
Kedua, mengangkat pandangan (mendongak). Rasulullah SAW bersabda, "Mengapa orang-orang mengangkat pandangan mereka ke langit waktu mereka shalat?"
Para sahabat terdiam. Beliau lalu menjelaskan, "Hendaklah mereka benar-benar berhenti melakukan hal itu atau pandangan mereka akan dicabut selama-lamanya" (HR Bukhari).
Pandangan seseorang ketika shalat hendaknya diarahkan ke tempat sujud dan tidak memandang sesuatu yang ada di depannya, seperti dinding, tulisan, dan lain-lain. Sebab, hal itu akan mengganggu kekhusyukannya dalam shalat.
Masih soal pandangan, menutup kedua mata pada saat shalat, tanpa ada keperluan, pun makruh. Namun, menurut Ibnul Qayyim, jika orang yang shalat ada keperluan, semisal di depannya ada hiasan yang mengganggu kekhusyukan, maka baginya menutup mata tidaklah makruh.
Ketiga, makruh hukumnya melakukan shalat ketika hidangan makanan telah siap. Sebaiknya seseorang menyantap makanan itu terlebih dahulu. Namun, kasusnya berbeda bila dengan memakan sajian itu, waktu shalat akan habis.
Dimakruhkan juga jika orang hendak mengerjakan shalat dalam keadaan ingin buang hajat. Lebih baik ia terlebih dahulu menunaikan hajat, baru kemudian menunaikan shalat.
Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh shalat ketika makanan telah dihidangkan dan tidak boleh pula sewaktu dia sedang menahan dua kotoran (buang air kecil dan buang air besar)" (HR Muslim).
Keempat, makruh hukumnya jika saat orang shalat sambil bertolak pinggang. Sebab, pose itu adalah ciri orang-orang yang sombong. Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, "Dilarang bertolak pinggang di dalam shalat" (Muttafaq 'alaih).
Makruh hukumnya jika orang yang shalat melakukan gerakan-gerakan yang tidak diperlukan. Makruh juga bila orang yang shalat menempelkan kedua lengan dari pergelangan tangan sampai siku ke lantai ketika bersujud.
Rasulullah SAW bersabda, "Sujudlah dengan sempurna, janganlah kalian menempelkan kedua lengan ke lantai seperti anjing" (Muttafaq 'alaih).
Makruh pula membunyikan jari-jari tangan, meletakkan sesuatu yang khusus di bawah kening ketika sujud, serta mengusap kening dan hidung guna membersihkan kotoran.
Bagi yang tidak shalat, makruh juga hukumnya melintas di depan orang yang sedang shalat. Rasulullah SAW bersabda, "Andaikata orang yang melintas di depan orang yang sedang shalat mengetahui dosa yang dipikulnya, niscaya berdiri selama 40 adalah lebih baik baginya daripada melintas di depan orang tersebut."
Abu Juhaim berkata, "Aku tidak tahu apakah beliau mengatakan 40 hari, 40 bulan, atau 40 tahun" (Muttafaq 'alaih).