
Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyampaikan keprihatinan atas temuan investigatif Indonesia Business Post terkait dugaan pelanggaran serius dalam pengadaan food tray atau wadah makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah justru membawa ancaman karena wadah yang digunakan adalah produk ilegal. Itu berisiko membawa masalah bagi kesehatan, serta tidak jelas status halalnya.
Investigasi mengungkap jutaan food tray stainless steel diduga diimpor secara ilegal dari Tiongkok, dengan label Made in Indonesia palsu dan sertifikasi SNI yang tidak sah. Sebagian besar tray MBG menggunakan bahan tipe 201 yang tidak direkomendasikan untuk kontak makanan dan gagal uji logam berat oleh BPOM. Lebih lanjut, ditemukan indikasi penggunaan pelumas berbasis lemak babi (lard oil) dalam proses produksi, yang berpotensi melanggar prinsip halal.
“Kami tidak bisa membiarkan anak-anak Indonesia makan dari peralatan yang berisiko meracuni tubuh mereka, apalagi yang tidak jelas status halalnya. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi pengkhianatan terhadap hak konsumen paling mendasar: hak atas keamanan, kesehatan, dan kepercayaan. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas, bukan hanya demi regulasi, tapi demi masa depan generasi bangsa,” ungkap Ketua FKBI, Tulus Abadi, dilansir dari keterangan resmi, Rabu (27/8).
Untuk itu, FKBI meminta pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap rantai pasok tray MBG, menindak tegas pelaku pemalsuan label dan pelanggaran standar, mewajibkan sertifikasi halal untuk seluruh peralatan makan MBG, menjamin seluruh peralatan dan infrastruktur pendukung untuk program MBG sudah tersertifikasi SNI, membuka hasil uji laboratorium kepada publik, dan menjamin penggunaan anggaran MBG secara aman dan transparan.
FKBI juga mendorong dan mengajak masyarakat untuk mengadukan jika ada temuan kasus dan keganjilan dalam pelaksanaan program MBG tersebut.
“Sebagai organisasi advokasi konsumen nasional, FKBI siap berkolaborasi dengan BPOM, BPJPH, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan BGN untuk memastikan perlindungan konsumen yang berdaya dan berkeadilan,” tandasnya.