
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
"Kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direspons dengan langkah nyata dan masif," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8).
Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan 2024 menunjukkan bahwa satu dari empat (25%) perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual.
Survei serupa pada anak dan remaja mengungkapkan bahwa satu dari dua (50%) anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan.
Menyikapi hasil survei itu Pemerintah sudah menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia sudah pada kondisi darurat.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, Rabu (6/8) lalu, mengungkapkan, terdapat empat faktor utama penyebab meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu faktor ekonomi, pola asuh dalam keluarga, dampak negatif gadget, dan faktor lingkungan.
Menurut Lestari, bila identifikasi masalah untuk mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah dilakukan, langkah-langkah yang terukur harus segera direalisasikan.
Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat, melihat beragamnya faktor yang menjadi pemicu tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, diperlukan langkah yang komprehensif untuk mengatasinya.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong agar institusi terkait segera membangun kolaborasi yang kuat untuk mengatasi faktor-faktor pemicu tindak kekerasan tersebut.
Karena itu, tegas Rerie, melindungi setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak, adalah amanah konstitusi yang wajib dilaksanakan negara.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, di bulan peringatan Hari Kemerdekaan ini pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama dapat membangun semangat yang sama untuk merealisasikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di seluruh tanah air. (H-3)