
Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo, menggugat perdata Roy Suryo dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) soal fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sidang perdana gugatan itu digelar pada hari ini, Selasa (29/7). Namun, hanya satu dari tujuh orang tergugat yang hadir. Sidang pun diputuskan untuk ditunda oleh Majelis Hakim.
Penasihat hukum Paiman, Farhat Abbas, menyebut bahwa gugatan itu didaftarkannya karena merasa difitnah dalam dugaan pemalsuan ijazah Jokowi. Paiman disebut oleh Roy Suryo punya kios percetakan di Pasar Pramuka, dan di lokasi itulah disebut ijazah Jokowi dicetak.
"Di sini, Profesor [Paiman] sebagai warga negara yang taat hukum mencari kepastian dan keadilan, bahwa ijazah (Jokowi) tersebut adalah asli dan Profesor melawan fitnah keji daripada Roy Suryo dan semuanya kawan-kawan itu, dengan cara melakukan gugatan perdata di Pengadilan di Jakarta Pusat," ujar Farhat kepada wartawan, di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/7).
Lewat gugatan itu, Paiman meminta nama baiknya dan Jokowi dipulihkan. Kemudian, meminta Majelis Hakim untuk memutus para tergugat bersalah.
"Kami menggugat perdata ini dalam rangka untuk satu, memulihkan nama baik, baik Pak Jokowi ataupun saya Profesor Paiman. Yang kedua, kami ingin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan mereka bersalah," kata Paiman dalam kesempatan yang sama.
"Dan yang ketiga adalah ganti rugi. Itu gugatan kita tiga itu, untuk perdata di Jakarta Pusat," jelas dia.
Paiman pun menegaskan bahwa UGM selaku kampus Jokowi telah menyatakan ijazah tersebut asli.
"Karena terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, ini aduannya sudah diberhentikan oleh Bareskrim Polri. Dan juga lembaga yang punya otoritas mengeluarkan ijazah, yaitu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sudah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli karena Jokowi kuliah dan lulus," tutur dia.

Adapun penundaan persidangan itu lantaran alamat pemanggilan yang dicantumkan untuk enam tergugat yang tidak hadir adalah alamat kantor mereka.
Majelis Hakim pun meminta pihak Paiman untuk mengubah data permohonannya dengan mencantumkan alamat rumah masing-masing tergugat, bukan alamat kantor mereka.
Namun, seusai persidangan ditunda, Paiman menilai bahwa alasan penundaan terkait perbedaan alamat tersebut tidak berdasar.
"Nah, ini hanya alasan saja karena enggak sesuai dengan alamat masing-masing. Tapi, kita sebagai warga negara, sebagai penggugat, kita mengikuti proses hukum," ucap dia.
"Jadi kami akan mengirimkan kembali ke alamat masing-masing. Mudah-mudahan nanti tidak ada alasan lagi," pungkasnya.
Terkait gugatan tersebut, belum ada tanggapan atau komentar dari Roy Suryo dkk. Termasuk alasannya tidak menghadiri persidangan.
Gugatan Terkait Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/7) dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan itu, ada tujuh pihak tergugat. Mereka adalah Roy Suryo, Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.
Turut tergugat adalah Kepolisian Republik Indonesia cq Badan Reserse Kriminal Umum, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dan Rektor Universitas Gadjah Mada. Namun, petitum gugatan tersebut belum ditampilkan di laman SIPP tersebut.