DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau revisi UU Haji dalam sidang rapat paripurna hari ini, Selasa 26 Agustus 2025. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin sidang paripurna ke-4 masa persidangan DPR tahun 2025-2026 hari ini.
Ia bertanya kepada delapan fraksi di DPR mengenai persetujuan mereka akan pengesahan perubahan ketiga UU Haji tersebut. “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? kata Cucun di ruang sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Lantas, 293 anggota DPR yang hadir serempak menjawab sah sebagai bentuk persetujuan. Cucun pun mengetok palu sidang sekali. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengulangi pertanyaannya sekali lagi.
“Sidang dewan yang terhormat, berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Cucun.
“Setuju,” kata anggota dewan menjawab serempak. Lalu Cucun mengetok palu sidang menandakan revisi UU Haji telah disahkan.
Sebelum pengambilan persetujuan, Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang membacakan laporan pembahasan UU Haji. Revisi UU ini didasarkan tiga hal utama, yaitu kebutuhan hukum akan pembentukan lembaga Kementerian Haji dan Umrah di Indonesia, sehingga Badan Penyelenggara Haji kini sudah resmi menjadi kementerian.
Pertimbangan kedua adalah kebutuhan peningkatan layanan haji baik dalam hal transportasi, akomodasi dan konsumsi bagi jemaah baik di Tanah Air maupun Arab Saudi. Terakhir, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan kebijakan Arab.
“Kementerian Haji dan Umrah RI akan menjadi satu atap atau one stop service semua yang terkait penyelenggaraan haji,” kata Marwan.
Menurut dia, seluruh infrastruktur dan sumber daya penyelenggara haji akan dialihkan kepada Kementerian Haji dan Umrah.
Dalam undang-undang itu, kata Marwan, memuat 16 pasal bab dengan 130 pasal. Rinciannya adalah:
1. Bab I ketentuan umum
2. Bab II jemaah haji
3. Bab III penyeleggaraan haji reguler
4. Bab IV biaya penyelenggaraan ibadah haji
5. Bab V kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh
6. Bab VI penyelenggaran ibadah haji khusus
7. Bab VII penyelenggaran ibadah umroh
8. Bab VIII koordinasi
9. Bab VIII a kelembagaan
10. Bab IX partisipasi masyarakat
11. Bab X penyidikan
12. Bab X a keadaan luar biasa dan kondisi darurat
13. Bab X larangan
14. Bab XII ketentuan pidana
15. Bab XIII ketentuan peralIhan
16. Bab XIV ketentuan penutup
Panitia kerja revisi UU Haji sebelumnya telah mengebut pembahasan revisi ni bersama pemerintah. Pada akhir pekan kemarin, Komisi VIII DPR rampung membahas 768 daftar inventarisasi masalah dalam UU tersebut. Selanjutnya dilanjutkan dengan rapat penyelarasan.