
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, menanggapi kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia.
Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi memengaruhi sektor industri, perbankan, hingga stabilitas ekonomi nasional.
"Karena ini kan pasti berdampak kepada perindustrian kita, berdampak kepada perbankan kita, dan juga bisa berdampak kepada perubahan ekonomi kita,” ucap dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/7).
Dave menyebut pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, telah mulai menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. Salah satunya adalah memperkuat kerja sama dengan organisasi internasional seperti OECD dan BRICS, serta membuka pangsa pasar baru agar Indonesia tidak terlalu bergantung pada satu mitra dagang.
Pendekatan diversifikasi pasar ini dinilai penting untuk menjaga daya saing dan kestabilan ekonomi nasional dalam menghadapi tekanan eksternal.
Ia juga menegaskan bahwa ruang negosiasi dengan Amerika Serikat masih terbuka. Menurutnya, Indonesia perlu mempersiapkan kondisi ekonomi dalam negeri serta strategi yang komprehensif untuk menghadapi dinamika kebijakan perdagangan global.
Upaya lobi dan diplomasi dinilai penting guna membuka peluang renegosiasi tarif.
“Sekarang tinggal kita bagaimana mempersiapkannya, menyiapkan baik kondisi ekonomi indonesia, terus juga langkah-langkah yang akan diambil, dan juga kita terus melakukan lobi, kita bisa membuka ruang untuk adanya negosiasi ulang,” tutupnya.

Kebijakan tarif baru dari AS akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, sebagaimana telah diumumkan sejak April lalu.
Dalam surat resminya kepada Presiden Prabowo yang dipublikasikan melalui media sosial Truth Social, Trump menyatakan bahwa tarif tersebut masih berada di bawah angka yang dianggap cukup untuk menyeimbangkan defisit perdagangan AS dengan Indonesia.
Trump juga memperingatkan kemungkinan penambahan tarif sebesar 32 persen lagi apabila Indonesia memutuskan untuk menerapkan tarif balasan terhadap produk AS.
Namun, ia membuka kemungkinan untuk menyesuaikan kembali kebijakan tersebut, termasuk penghapusan tarif dan hambatan non-tarif, apabila Indonesia bersedia membuka akses pasar yang selama ini dinilai tertutup bagi produk Amerika.