DPR hingga saat ini belum menyetujui rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada 2026. Rencana tersebut sebelumnya tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
"Sampai saat ini Komisi IX DPR RI masih belum menyetujui rencana kenaikan iuran tersebut,” kata anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menilai, rencana kenaikan iuran tersebut perlu dikaji lebih mendalam. Terutama dalam konteks kondisi ekonomi nasional dan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
Irma menyatakan bahwa pemerintah memang telah menganggarkan tambahan dana Rp 10 triliun untuk menyesuaikan kenaikan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta Rp 10 triliun lainnya sebagai dana cadangan. Namun, menurut dia, hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk menaikkan tarif iuran bagi peserta mandiri.
Meskipun rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini diarahkan untuk peserta mandiri yang tergolong mampu, namun Irma menegaskan pemerintah tidak boleh melupakan kelompok masyarakat menengah yang akan paling terdampak.
“Rencana kenaikan iuran ini memang diarahkan untuk peserta mandiri yang tergolong mampu. Tapi kita tidak boleh melupakan kelompok masyarakat setengah mampu, yang justru akan paling terdampak,” ujarnya.
Irma menyarankan BPJS Kesehatan segera berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial guna memverifikasi data warga miskin secara valid. "Sehingga mereka yang berhak tidak justru kehilangan akses layanan,” kata Irma. Ia mengingatkan kebijakan strategis seperti ini harus dikaji secara komprehensif, inklusif, dan mengutamakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pada tahun 2026. Menurut dia, penyesuaian tarif iuran itu ditujukan untuk menjaga keberlanjutan program.
“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR di Jakarta pada Kamis, 21 Agustus 2025, seperti dikutip Antara.
Sri Mulyani menjelaskan, hanya dengan penyesuaian tarif, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga bisa ditingkatkan. Namun demikian, pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri.
"Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” ujar Sri Mulyani.
Ia juga memastikan keputusan lanjutan dari rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan akan melewati pembahasan lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.