Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) tengah digodok oleh pemerintah. Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa proses penyusunan beleid cukai MBDK masih harus melalui tahapan panjang, mulai dari pembahasan lintas kementerian hingga penentuan target penerimaan.
"Jadi undang-undang itu nanti kan harus ada penyusunan peraturan pemerintah (PP) Karena penyusunan PP itu kan berarti harus ada inisiatif dan kemudian nanti ada panitia antar kementerian. Jadi semua yang terkait dengan MBDK akan diajak ngomong semua," ujar Nirwala dalam media briefing, Kamis (4/9/2025).
Nantinya, pemerintah akan menghitung mekanisme pemungutan agar sesuai dengan tujuan fiskal maupun kesehatan.
Nirwala pun menjelaskan bahwa nantinya, cukai MBDK hanya akan diterapkan untuk minuman berpemanis yang diproduksi melalui pabrik. Seperti minuman manis alam kemasan, sirup, hingga minuman manis berbentuk bubuk.
"Termasuk konsentrat sirup kan konsentrat tetap ukurannya adalah kandungan gula dalam mililiter air kalo konsentrat pocari sweat saset, nutrisari itu kena kadarnya nanti kalau di encerkan sesuai takaran berapa," ujar Nirwala.
Sebelumnya keputusan penerapan cukai MBDK telah disepakati dalam Rapat Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.
"Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa MBDK untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR," ujar Ketua Komisi XI, Mukhammad Misbakhun dalam rapat kerja, Jumat (22/8/2025).
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pengenaan cukai tersebut akan dibahas kembali dengan DPR.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun pun menjelaskan bahwa pengenaan cukai minuman berpemanis dilakukan demi melindungi konsumen dari penyakit diabetes. Penyakit yang diakibatkan diabetes diketahui menjadi beban berat anggaran kesehatan negara.
Misbakhun juga menyebut besaran tarif cukai akan ditentukan dengan seksama demi menjaga sektor usaha.
"Nanti dikonsultasikan. Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya," ujarnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
DPR Desak Cukai Minuman Berpemanis Segera Dipungut Tahun Ini