
DUGAAN kasus korupsi pengadaan Chromebook tak semata berkaitan dengan uang yang diterima oleh tersangka. Kebijakan yang diambil turut dapat diperkarakan dan masuk ke dalam kategori korupsi lantaran memperkaya pihak lain dan merugikan negara.
Karenanya, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook harus diproses hukum secara serius. Ia menilai kerugian negara yang hampir mencapai Rp1,9 triliun tidak bisa dianggap sepele, apalagi proyek tersebut sarat dengan kejanggalan sejak awal.
Boyamin menegaskan bahwa kebijakan publik bisa dipidana apabila diambil dengan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara. Ia mencontohkan kasus Bank Century yang menjadi rujukan dalam memahami batasan antara kebijakan dan tindak pidana.
"Kalau kebijakan itu diambil dengan melawan hukum dan dengan melanggar UU dan kemudian ada kerugian negara yang ditimbulkan, maka itu juga bisa dipidana," kata dia saat dihubungi, Minggu (7/9).
Menurutnya, dalam kasus Chromebook, kerugian negara dinikmati oleh pihak pemborong. Barang yang dipaksakan masuk ke pasaran justru tidak laku sehingga proyek dianggap gagal total. Ia bahkan menyebut kerugian proyek ini bisa dikategorikan sebagai total loss.
Lebih lanjut, Boyamin menyatakan Kejaksaan Agung sudah memiliki rangkaian bukti, termasuk pertemuan-pertemuan senyap sejak awal 2020 yang menunjukkan adanya perencanaan yang menyimpang.
"Ini harusnya tender, tetapi tidak tender. Harusnya tidak boleh menunjuk suatu produk apalagi merek, ini sudah menentukan produk atau merek sejak awal," terangnya.
MAKI juga mendorong agar penyidikan tidak berhenti pada satu nama. Boyamin menilai pihak pemborong, pemilik perusahaan, hingga pengawas eksternal harus diperiksa karena diduga ikut menikmati keuntungan besar. Upaya hukum seperti tindak pidana pencucian uang, menurutnya, perlu diterapkan untuk mengejar aliran dana.
Ia pun mendesak agar Kejagung serius memulangkan Jurist Tan, yang disebut sebagai orang dekat Nadiem Makarim dan kini berada di luar negeri. "Saya berharap proses ini bisa cepat dan memulangkan Jurist Tan. Karena versi saya adalah akan lebih lengkap, sempurna kalau Juristan itu bisa ditangkap, dipulangkan, disidangkan sebagai tersangka," kata Boyamin.
Mengenai peluang adanya amnesti atau abolisi, Boyamin menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto tidak mengeluarkan langkah kontroversial tersebut. Menurutnya, memberi pengampunan justru bisa memperburuk citra pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Prabowo dianggap tidak peduli, tidak pro terhadap pemberantasan korupsi, maka akan menjadikan citra buruk bagi Prabowo. Jadi ya silakan diproses hukum sampai selesai dan kita tunggu. Sama-sama kita hormati hukum," tutur Boyamin.
Sebelumnya, Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi., Hotman Paris menegaskan bahwa Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus tersebut.
"Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan, dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi. Tapi kenapa dia ditahan?” kata Hotman melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (5/9).
(P-4)