WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengganti Adies Kadir ditentukan oleh Partai Golkar. Adies merupakan Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar yang telah dinonaktifkan.
“(Pengganti Adies) itu akan diserahkan kepada partainya,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Politikus Partai Gerindra ini juga menjelaskan soal hak keuangan, seperti gaji dan fasilitas anggota dewan nonaktif. Menurut dia, pimpinan partai para anggota nonaktif itu sudah bersurat ke Sekretariat Jenderal DPR.
“Untuk anggota yang dinonaktifkan itu diminta untuk tidak dikeluarkan fasilitas-fasilitas yang terkait dengan kedewanan termasuk gaji dan fasilitas lain,” kata Dasco.
Partai Golkar telah menonaktifkan Adies Kadir sebagai legislator parlemen per Senin, 1 September 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Muhammad Sarmuji. Adies menjadi satu dari lima politikus parlemen yang dinonaktifkan oleh partainya.
Adapun Adies sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 2024-2029. Tetapi Adies Kadir belakangan ini ramai diperbincangkan publik, setelah berbicara mengenai tunjangan perumahan bagi anggota DPR. Ia dikritik lantaran perhitungannya membingungkan.
Muhammad Sarmuji selaku Ketua Fraksi Partai Golkar DPR menyebut keputusan penonaktifan anggota DPR memiliki konsekuensi yang jelas, termasuk terhadap hak keuangan. Ia menekankan penghentian gaji dan tunjangan itu merupakan hal yang membedakan antara anggota dewan aktif dan nonaktif.
“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan,” kata Sarmuji melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2025.
Status nonaktif, ujar Sarmuji, berarti seorang anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR. Ia menyebut tidak logis jika anggota nonaktif tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara. “Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang,” kata Sarmuji.