PRESIDEN Prabowo Subianto diagendakan melantik seorang perwira tinggi untuk ditempatkan di jabatan Wakil Panglima TNI dalam upacara militer yang dihelat di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Komando Pasukan Khusus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat pada 10 Agustus mendatang.
Kepala Pusat Penerangan Markas besar TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi membenarkan ihwal agenda tersebut. Namun, ia belum dapat menyebutkan ihwal siapa calon yang akan didapuk menjadi orang nomor dua di organisasi TNI itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya belum tahu soal nama-namanya. Ditunggu saja," kata Kristomei melalui pesan singkat, Jumat, 8 Agustus 2025.
Jabatan Wakil Panglima TNI sempat dihapuskan di masa pemerintahan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada 2000. Namun, dihidupkan kembali oleh mantan Presiden Joko Widodo pada 2019 dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Dalam sejarahnya, jabatan Wakil Panglima TNI pertama kali diduduki oleh Abdul Haris Nasution yang saat itu masih berpangkat Kolonel pada 1948. Saat itu, Nasution menjabat Wakil Panglima selama lima tahun hingga 1953.
Jabatan ini sempat mengalami kekosongan hingga 18 tahun. Barulah pada 9 September 1971 atau saat Tentara Kemanan Rakyat (TKR) berubah nama menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) jabatan ini kembali dihidupkan.
Jenderal Maraden Panggabean menjabat sebagai Wakil Panglima ABRI pertama sejak 9 September 1971 hingga 28 Maret 1973. Ia digantikan Jenderal Sumitro pada April 1973. Sumitro jadi Wakil Panglima ABRI terhitung selama 1 tahun atau berakhir pada 2 Maret 1974.
Jabatan tersebut diestafetkan kepada Jenderal Surono Reksodimedjo. Mantan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan di masa pemerintahan Presiden Soeharto ini menjadi Wakil Panglima TNI sejak 2 Maret 1974 hingga 17 April 1978.
Dominasi matra darat di jabatan Wakil Panglima kemudian diganti oleh Laksamana Sudomo yang menjabat sejak 17 April 1978 hingga 29 Maret 1983. Jabatan ini sempat kosong selama 16 tahun, hingga diduduki kembali oleh Laksamana Widodo Adi Sutjito pada 17 Juli 1999 hingga 26 Oktober 1999.
Setelah reformasi, ABRI dilebur dengan mengeluarkan kepolisian sebagai institusi tersendiri. Jabatan Wakil Panglima TNI yang menggantikan ABRI kemudian diduduki oleh Jenderal Fachrul Razi. Namun, Fachrul menduduki jabatan tersebut kurang dari satu tahun, yaitu sejak 26 Oktober 1999 hingga 20 September 2000. Jabatan itu pun kosong sampai 25 tahun.
Merujuk Pasal 15 ayat (2) Wakil Panglima TNI memiliki tugas antara lain: membantu pelaksanaan tugas harian Panglima; memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer; dan pembinaan serta penggunaan kekuatan TNI. Kemudian melaksanakan tugas Panglima apabila berhalangan sementara atau tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima TNI.