
BPOM merespons soal produk vitamin B6 merek Blackmores yang masih dijual bebas di situs marketplace. Padahal, vitamin ini dilarang untuk dijual di RI karena tidak memiliki izin.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, mengatakan pihaknya tidak bisa tanggung jawab jika ada masyarakat kena dampak buruk dari penggunaan vitamin B6 Blackmores.
“Saya hanya ingin memperjelas. Tapi untuk produk Blackmores yang terkait dengan masalah ini, kita tidak memiliki izin edar di Indonesia. Tidak ada izinnya di negeri kita. Kita tidak punya di negara kita. Berarti BPOM, atau Indonesian FDA, tidak memiliki tanggung jawab atas hal tersebut,” kata Taruna saat ditemui di kantornya, Selasa (29/7).
Meski begitu, BPOM mengatakan pihak yang masih menjual vitamin B6 secara ilegal bisa ditindak secara hukum.
“Namun di sisi lain, karena produk ini sudah dipasarkan di situs online, BPOM dapat melakukan penindakan hukum terhadap produk ini karena mereka menjualnya secara ilegal di negara kita,” ucap Taruna.
BPOM sudah mengambil langkah seperti menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menghapus penjualan vitamin B6 Blackmores di marketplace.
“Itulah sebabnya kami sudah menandatangani surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menurunkan pemasaran tersebut. Karena mereka tidak memiliki izin edar,” kata Taruna.
“Itu berarti mereka menjual secara ilegal. Kita tegaskan, mereka melakukan secara ilegal,” tutur Taruna.

Sebelumnya, BPOM menyatakan produk Blackmores B6 Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Pasalnya, produk suplemen asal Australia tersebut tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa kandungan vitamin B6 dalam dosis tinggi pada produk tersebut menyebabkan komplikasi kesehatan serius, dan memicu potensi gugatan class action.
“Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia,” tulis BPOM dalam keterangan resmi, Senin (22/7).