Polisi menangkap 3 pelajar di Kota Kupang, NTT. Mereka ditangkap karena mencuri sepeda motor. Para remaja ini ditangkap pada Sabtu malam (9/8) di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Ketiga pelaku yakni berinisial WT (16), WT (16)—inisial dan usia kebetulan sama—yang merupakan pelajar SMA. Sementara seorang lagi merupakan bocah SD berusia 12 tahun.
“Dua orang pelajar SMA, dan 1 orang pelajar SD di Kota Kupang,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, kepada wartawan, Senin (11/8).
Polisi menuturkan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat soal adanya transaksi penjualan sepeda motor dengan harga tidak wajar. Dari sana, para pelaku ditangkap.
“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui keterlibatan pelaku Putra," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, yaitu 2 unit Honda BeAT, 1 unit Honda BeAT FI, dan 1 unit Yamaha Mio Sporty.
Kepada polisi, ketiganya mengaku mencuri sejumlah motor sejak Mei hingga Juli 2025.
Aksi mereka dilakukan dengan berkeliling Kota Kupang mencari sepeda motor yang diparkir pemilik tanpa pengawasan.
"Modusnya mereka mencari sepeda motor yang stangnya tidak terkunci. Setelah melihat situasi sekitar TKP dalam keadaan aman, sepeda motor lalu didorong dan melarikan diri," jelasnya.
Para pelaku mengaku sudah mencuri 7 motor. Sejauh ini, 4 unit diamankan dan 3 lainnya masih dicari.
Gerinda Nomor Rangka dan Mesin
"Setelah mencuri, mereka mempreteli bodi sepeda motor, dan menggerinda nomor rangka maupun nomor mesin untuk menghilangkan identitas kendaraan. Motif mereka memodifikasi dan digunakan untuk balapan,” kata Djoko.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHAP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat waspada dan berhati-hati saat memarkirkan sepeda motor.
“Pastikan sepeda motor yang diparkir dalam kondisi aman, dengan menggunakan kunci stang setir, bila perlu menambahkan kunci ganda agar lebih aman dari tindakan pencurian," pesannya.