JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh nota pembelaan dari pihak Fariz RM dan memberikan putusan sesuai tuntutan mereka.
"Belum sampai di ujung, artinya semua masih SOP, masih proses. Saya percaya bahwa sebagai muslim, Allah SWT yang tahu persis apa yang terjadi. Sebagai WNI saya percaya negara saya ini negara yang memiliki hukum yang pasti," kata Fariz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini.
Harapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba yang Menjeratnya
Fariz berharap ada keadilan yang bisa ia dapatkan. Pria 66 tahun itu mengharapkan diberi kesempatan untuk direhabilitasi.
"Karena sekali lagi bahwa menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal yang gampang," tutur Fariz.
Fariz akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Terkait ketergantungannya terhadap narkotika, ia mengaku ingin memperbaiki diri.
"Jadi ya kita lihat aja duplik sampai vonis. Intinya adalah saya ingin memperbaiki diri secara maksimal," ucap Fariz.
Sementara itu, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara mengatakan segera menyiapkan jawaban atas replik jaksa penuntut umum.
"Jadi rencana akan ada duplik, jawaban terhadap replik itu di tanggal 21 Agustus. Kita akan siapkan secara tertulis dari tim kuasa hukum," ungkap Deolipa.
Jaksa menuntut Fariz RM dengan 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Menurut jaksa, Fariz terbukti bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Jaksa meyakini Fariz telah melanggar Pasal 112 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua yang didakwakan jaksa.
Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.