
Badan Pangan Nasional (Bapanas) merampungkan kebijakan soal alternatif harga setelah dihapusnya kategori beras medium dan premium. Dengan kebijakan tersebut, nantinya juga hanya akan ada satu Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan alternatif ini telah dilaporkan kepada Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam Rapat Koordinasi soal Tindak Lanjut Peluncuran Kelembagaan 80.000 Kopdes Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (29/7).
“Alternatif 1, 2, 3, 4 baru saja tadi sudah saya paparkan ke Pak Menko, Pak Menko mungkin perlu mendalami sebentar. Mungkin juga ada yang perlu didiskusikan karena kalau beras biasanya kan sangat sensitif, mungkin beliau juga akan lapor ke Pak Presiden juga. Tapi kalau hitungan saya sudah selesai,” kata Arief di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (29/7).
Meskipun Arief enggan membocorkan perihal 4 opsi tersebut, namun Arief memastikan transformasi standar mutu dan HET beras ini telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Pihak-pihak tersebut bisa dari kementerian, lembaga, pelaku usaha dan tidak memberatkan masyarakat.
“Pokoknya yang paling baik buat masyarakat. Karena kalau harga terlalu tinggi ya kasihan masyarakatnya. Kalau harga terlalu rendah kasihan penggiling padinya. Nanti nggak ada yang giling padi,” imbuhnya.
Sebelumnya, keputusan pemerintah menyederhanakan kelas mutu beras dari beras medium dan premium menjadi beras reguler di luar beras khusus didasari oleh maraknya perilaku pengoplosan beras.
Aturan soal kelas mutu beras tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Dalam beleid itu ditetapkan 4 kelas mutu beras meliputi beras premium, medium, submedium, dan pecah.
Selain itu, aturan tersebut juga memuat ketentuan beras khusus yaitu beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan hingga beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri seperti basmati, hom mali, jasmine hingga japonica.
Sementara aturan soal HET beras diatur dalam Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras. Dalam beleid ini, beras medium dibanderol Rp 12.500 per kg dan beras premium Rp 14.900 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatra Selatan.