Barang yang dimusnahkan hasil penindakan sepanjang 2024 hingga Juli 2025.
REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku bersama Bea Cukai Ambon memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan di halaman Bea Cukai Ambon pada Rabu (27/8/2025).
Acara dipimpin langsung Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie, dan dihadiri aparat penegak hukum, instansi vertikal terkait, serta rekan-rekan media di Kota Ambon.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan sepanjang 2024 hingga Juli 2025, dengan rincian sebanyak 241.334 batang rokok ilegal dan 43,55 liter minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi.
Nilai total barang mencapai Rp 273,7 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 184,8 juta.
Dalam keterangannya, Estty menegaskan, pemusnahan ini bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.
“Rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (29/8/2025).
Pemusnahan ini merupakan hasil nyata keberhasilan sinergi pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Ambon, Kanwil Bea Cukai Maluku, TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta instansi vertikal lainnya. Kolaborasi ini diharapkan semakin mempersempit ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Maluku.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal. Partisipasi masyarakat akan memperkuat pengawasan, meningkatkan penerimaan negara, dan mendukung kesejahteraan masyarakat Maluku.