
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJCB) menyatakan bahwa barang milik Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang meninggal dunia kini dapat diimpor tanpa dikenai bea masuk dan dikategorikan sebagai barang pindahan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Barang Pindahan, yang telah berlaku sejak 27 Juni 2025.
“Banyak WNI yang tinggal di luar negeri, kemudian meninggal, barangnya mau dibawa ke Indonesia. Syaratnya apa?,” sebut Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Imam dalam media briefing yang diadakan secara virtual, Rabu (2/7).
Berdasarkan paparan Chotibul, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar barang WNI yang meninggal di luar negeri dianggap sebagai barang pindahan dan bisa bebas bea masuk.
Pertama, diimpor oleh keluarga dari WNI yang meninggal dunia. Kedua, merupakan barang keperluan rumah tangga milik WNI yang meninggal di luar negeri.
Ketiga, tiba paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal kematian dalam dokumen surat keterangan kematian yang diterbitkan otoritas negara setempat atau surat keterangan perwakilan Republik Indonesia.
“Mengimpornya oleh keluarganya, dibuktikan bahwa dia merupakan keluarganya, kemudian ada bukti bahwa WNI ini meninggal di sana (di luar negeri). Untuk ketibaan barang jangka waktunya 90 hari sejak kematian, kemudian dikirim dari negara tempat domisili,” jelas Chotibul.
Barang pindahan milik WNI yang telah meninggal dunia dapat diselesaikan proses impornya oleh importir dengan mengajukan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) ke kantor pabean di lokasi barang masuk.

Pengajuan PIBK ini dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa oleh importir, yang dibuktikan melalui surat kuasa, dan disampaikan secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) milik Bea Cukai.
“Untuk dokumen-dokumennya ada dokumen kematian, dokumen dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bahwa WNI ini tinggal di sana (luar negeri), meninggal (juga) di sana,” tambah Chotibul.
Dalam aturan baru ini, barang pindahan yang dimaksud adalah barang-barang keperluan rumah tangga atau pribadi milik orang yang semua berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia.
“Barang penumpang batasannya USD 500, barang kiriman umum USD 3, barang kiriman PMI USD 500 per pengiriman,” tambah Chotibul.
Sementara itu, khusus untuk barang pindahan, tidak terdapat batasan nilai sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia juga menyebutkan bahwa barang pindahan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Ketentuan pembebasan bea masuk tidak berlaku untuk barang impor berupa kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, alat transportasi air atau udara seperti speed boat dan pesawat terbang beserta suku cadangnya, barang kena cukai seperti tembakau, serta barang impor lain yang jumlahnya tidak masuk akal untuk dikategorikan sebagai barang pindahan.