Seorang driver ojol ditabrak dan dilindas mobil barakuda milik polisi saat demo di depan Gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang kembali melakukan tindakan represif terhadap massa aksi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).
Video amatir yang beredar luas di media sosial, salah satunya melalui akun @gejayanmemanggil, memperlihatkan mobil taktis Barakuda milik Brimob menabrak salah seorang peserta aksi yang mengenakan jaket berwarna hijau sampai kemudian dikabarkan meninggal dunia.
Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi KH mengecam tindakan brutal aparat dalam penanganan aksi tersebut dan meminta Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh.
"Dalam penanganan aksi, aparat seharusnya menghormati dan melindungi kebebasan berpendapat karena itu merupakan hak fundamental yang dijamin konstitusi. Insiden tersebut sangatlah memalukan. Untuk itu kami mendesak Bapak Kapolri segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi yang selama ini kerap represif," kata Jundi.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Arsandi, meminta lembaga-lembaga pengawas seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Propam Mabes Polri segera bertindak tegas untuk mengusut insiden ini hingga tuntas.
"Harus segera usut dan tindak tegas aparat yang terlibat. Aparat penegak hukum justru harus menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyat, bukan sebaliknya," ujar Arsandi.
PP KAMMI menilai insiden ini menambah panjang daftar tindakan represif aparat dalam menangani demonstrasi.
Menyikapi insiden yang terjadi, PP KAMMI menyatakan sikap:
- Mendesak Kapolri segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi di lapangan.
- Mendesak Komnas HAM, Kompolnas, dan Propam Mabes Polri segera mengusut tuntas serta memberikan sanksi tegas terhadap aparat yang melakukan pelanggaran.
- Aparat kepolisian mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan profesional dalam menangani setiap bentuk aksi masyarakat.