REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam ajaran Islam, pembunuhan dengan unsur kesengajaan adalah sebuah dosa besar. Maka, konsekuensinya pun sangat berat.
Allah mengancam, siapapun yang membunuh orang beriman secara sengaja akan dimasukkan ke dalam neraka jahanam. Bahkan, ditegaskan bahwa si pembunuh mendapatkan murka Allah.
وَمَنۡ يَّقۡتُلۡ مُؤۡمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهٗ جَهَـنَّمُ خَالِدًا فِيۡهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيۡمًا
"Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya" (QS an-Nisa: 93).
Di dunia pun, seorang pembunuh memperoleh hukuman. Syariat Islam mengatur, pembunuh yang memenuhi unsur kesengajaan harus dijatuhi hukuman qishash.
Artinya, nyawa dibalas nyawa. Si pelaku diganjar dengan hukuman mati. Namun, hal itu dengan perkecualian bila keluarga korban memberikan maaf kepadanya. Bila demikian, pelaku membayar diyat atau denda.
Islam memandang sangat serius soal nyawa. Bahkan, membunuh satu orang pun dipandang sebagai tindakan membunuh seluruh manusia.
كَتَبۡنَا عَلٰى بَنِىۡۤ اِسۡرَآءِيۡلَ اَنَّهٗ مَنۡ قَتَلَ نَفۡسًۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ اَوۡ فَسَادٍ فِى الۡاَرۡضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيۡعًا ؕ وَمَنۡ اَحۡيَاهَا فَكَاَنَّمَاۤ اَحۡيَا النَّاسَ جَمِيۡعًا ؕ
"Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia" (QS al-Maidah: 32).
Menurut Muhammad Ibnu Sahroji dalam laman Nahdlatul Ulama Online, para ulama fikih mendefinisikan pembunuhan sebagai perbuatan yang menghilangkan atau mencabut nyawa seseorang. Syekh Taqiyuddin al-Syafi’i dalam Kifayatul Akhyar menjelaskan, pembunuhan secara sengaja memiliki tiga ciri utama.
Pertama, korban adalah orang yang masih hidup dan dijaga darahnya. Dalam arti, ia bukan musuh dalam kancah peperangan.
Kedua, tindakan pelaku benar-benar menyebabkan kematian korban. Ketiga, ada niat dalam diri pelaku untuk menghilangkan nyawa.
Niat inilah yang menjadi poin penting. Sebab, itu membedakan antara pembunuhan sengaja, mirip sengaja, dan tidak sengaja.
Karena niat terletak dalam hati, maka dalam praktik hukum Islam, alat atau media yang digunakan untuk membunuh itu menjadi indikator utama.
Jika pelaku menggunakan benda yang umumnya dapat mematikan, seperti pisau, pedang, atau alat berat, maka perbuatannya dianggap sebagai pembunuhan sengaja.
Begitu pula bila pelaku menusukkan, menghantam, menenggelamkan, membakar, atau mencekik korban. Cara lainnya, ia meruntuhkan bangunan hingga menewaskan si korban.
Bahkan, tindakan menelantarkan orang dengan cara tidak memberikannya makanan dan minuman hingga mati pun dikategorikan sebagai pembunuhan yang mengharuskan qishash.
Meski hukuman qishash ditetapkan sebagai bentuk keadilan, Islam tetap membuka ruang pemaafan. Keluarga korban berhak memilih untuk mengeksekusi qishash atau menggantinya dengan diyat, yakni pembayaran denda berat.
Besaran diyat ditetapkan sebanyak 100 ekor unta, dengan rincian 30 hiqqah (unta betina berumur tiga tahun masuk empat tahun), 30 jadza’ah (unta betina berumur empat tahun masuk lima tahun), dan 40 khalifah (unta betina yang sedang bunting).
Denda itu diambil dari harta pelaku dan wajib dibayarkan secara kontan kepada keluarga korban.