Beleid tersebut diteken Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, pada tanggal 22 Agustus 2025. Sebelumnya, HET beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, HET beras ini ditetapkan berdasarkan wilayah di seluruh Indonesia. Bapanas juga menekankan bahwa HET beras masih terdiri dari beras medium dan premium, namun yang disesuaikan hanya HET beras medium.
"Perubahan harga eceran tertinggi beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan terhadap beras medium," berikut bunyi diktum keempat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025.
Berdasarkan pertimbangan aturan tersebut, Bapanas menilai HET beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini. Sehingga, untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap HET beras.
"Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat perubahan atas harga eceran tertinggi beras dan telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan yang dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2025 dan rapat koordinasi Eselon I antar kementerian/lembaga terkait pada tanggal 22 Agustus 2025, maka harga eceran tertinggi beras perlu dilakukan penyesuaian," kata Bapanas.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan HET beras medium naik dari Rp 12.500 per kilogram (kg) menjadi Rp 13.500 per kg.
“(Menaikkan HET beras medium) itu jangka pendek penyelesaian problem (agar) penggilingan padi tidak akan akan sangat sulit dia menerapkan harga itu. Satu harga ini seperti apa bentuknya akan tetap dijalankan sesuai perintah dari Pak Menko (Pangan) dalam Rakortas,” kata Ketut di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (26/8).
Ketut menuturkan, naiknya HET beras medium juga untuk menutupi jarak antara HET beras medium dan premium yang dinilai terlalu tinggi. Perbedaan jarak harga ini juga yang membuat beras medium kurang diminati masyarakat.
“Saat ini yang disesuaikan adalah medium doang biar jarak disparitas antara premium dan medium biar lebih dekat, kalau kemarin kan agak jauh tuh kalau jauh ini orang akan larinya sedikit di medium kemudian larinya ke premium. Kita harapkan dengan begini akan seimbang," ujar dia.
Ketut menambahkan, rencana kebijakan satu harga HET beras nantinya masih akan dibahas stakeholder terkait. Seperti Satgas pangan hingga pengamat pertanian.
“Kita harus duduk bareng-bareng dulu, kebijakan membuat satu harga ini seperti apa, enggak boleh langsung ujug-ujug membuat kebijakan tanpa melibatkan stakeholder, menerima masukan dari semua termasuk bagaimana implementasi beras khusus,” jelasnya.
Berikut daftar HET beras medium per kilogram (kg) usai dilakukan penyesuaian:
Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan menjadi Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500). Lalu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung j...