Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan penjualan dan penggunaan knalpot brong di Jawa Barat. Surat Edaran itu diteken 25 Agustus 2025.
"Kami informasikan kepada warga Jabar bahwa terhitung hari ini kami membuat surat edaran untuk seluruh wilayah di Provinsi Jabar," kata Dedi dalam video yang diterima kumparan, Rabu (27/8).
"Pemprov Jabar melarang penggunaan dan penjual knalpot brong yang menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan karena setiap kendaraan itu sudah punya standardisasi knalpotnya masing-masing," imbuh Dedi.
Menurutnya, pelarangan knalpot brong itu karena bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan di mana pun berada.
"Mari kita ciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas, hatur nuhun," ucap Dedi.