KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menyatakan rekening bank milik yayasannya sudah tak lagi diblokir. Cholil sebelumnya menduga rekening di Bank Syariah Indonesia (BSI) itu diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya mencegah aliran uang dari tindak kriminal.
Cholil menyatakan blokir rekening tersebut kini telah dibuka oleh BSI. "Saya bersurat ke bank dan langsung dibuka," kata Cholil melalui pesan singkat pada Senin, 11 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Cholil, surat perihal pemblokiran itu langsung dia kirimkan ke BSI setelah mengetahui rekening yayasannya tak bisa digunakan. Cholil baru mengetahui rekeningnya diblokir setelah gagal menggunakan layanan transfer pada pekan lalu.
Setelah berkoordinasi dengan pihak bank, Cholil menyebut rekeningnya langsung dibuka oleh BSI. "Sedari minggu lalu setelah tahu kalau terblokir maka saya ajukan surat membukanya dan langsung dibuka," tutur Cholil.
Dalam rekening tersebut, kata Cholil, ada uang milik yayasan sebesar Rp 200-300 juta. Adapun yayasan itu bergerak di bidang pendidikan antarpesantren.
Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, Cholil mengklaim rekening yayasan yang berisi berisi saldo sekitar Rp 300 juta terkena pemblokiran oleh PPATK. Hal itu berhubungan dengan kebijakan PPATK membokir rekening dormant alias rekening yang tak aktif lebih dari tiga bulan. Cholil menilai langkah itu tidak bijak.
PPATK sebelumnya membantah telah memblokir rekening yayasan milik Cholil. "Sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya," kata Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi saat dikonfirmasi Senin, 11 Agustus 2025.
Fithriadi mengatakan, kemungkinan rekening milik Cholil Nafis sudah tidak digunakan selama lebih dari enam bulan. PPATK menduga rekening itu kemudian diblokir oleh pihak bank.
Fithriadi mengklaim tidak menemukan rekening Cholil Nafis dalam data rekening nonaktif yang disetorkan PPATK ke pihak perbankan. Ia juga telah mendatangi Kantor MUI Pusat pada hari ini. Menurut dia, pihaknya menjelaskan secara langsung duduk perkara kepada pihak MUI. Akan tetapi Cholil Nafis tidak bisa hadir dalam pertemuan itu karena sedang berada di Mesir.
Adapun PPATK membekukan sementara ratusan ribu rekening dormant karena diduga terafiliasi tindak kejahatan, seperti judi online dan pencucian uang, sejak Mei 2025. Sesuai dengan analisis PPATK, terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun yang nilainya mencapai Rp 428,6 miliar.
PPATK sudah menganalisis rekening dormant tersebut. Setelah menganalisisnya, kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, lembaganya tak lagi memblokir rekening tersebut. "Dari PPATK sudah selesai. Saat ini semua sudah di tangan perbankan untuk dilakukan reaktivasi," kata Ivan, pada Rabu, 6 Agustus 2025.