Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap empat orang warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan imigrasi mulai dari investor fiktif hingga overstay atau kelebihan masa tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin di Jakarta, Senin, mengatakan empat WNA tersebut yakni berinisial MI dan DP merupakan warga negara Pakistan, serta dua WNA asal Nigeria berinisial KO dan SUN.
Menurut dia, penangkapan ini berawal dari adanya keluhan dan laporan masyarakat mengenai kegiatan dan keberadaan warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban.
Ia mengatakan petugas bergerak dan merespon cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang pada Kamis (7/8) malam sekitar 21.00 WIB.
Dia menyebutkan dua warga Nigeria berinisial KO dan SUN ditemukan telah melebihi batas waktu izin tinggal. Kemudian warga Pakistan ditemukan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) untuk investor.
Namun berdasarkan hasil wawancara singkat, kata dia, petugas menaruh curiga mengenai kegiatannya dan terindikasi kuat sebagai investor fiktif serta diduga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan izin tinggal mereka.
“Selanjutnya, keempat WNA dibawa Kantor Imigrasi Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Sementara Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan berdasarkan pengecekan melalui database keimigrasian, dua WN Nigeria terbukti telah overstay.
"WNA berinisial KO telah overstay selama kurang lebih tiga bulan dan inisial SUN telah overstay kurang lebih selama dua dua tahun," ujarnya.
Dia mengatakan kedua warga Nigeria itu terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Sedangkan terhadap dua WN Pakistan berinisial MI dan DP, petugas telah melakukan pemeriksaan ke lokasi sponsor atau penjamin mereka yang merupakan sebuah perusahaan beralamat di wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat, tetapi tidak ditemukan keberadaan perusahaan tersebut.
Menurut dia, kedua WN Pakistan pemegang KITAS investor tersebut tercatat memiliki kepemilikan saham masing-masing sebesar Rp10 miliar tetapi hasil pemeriksaan petugas kedua WN Pakistan sama sekali tidak mengetahui mengenai investasi dan perusahaan penjaminnya tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan lebih lanjut mengenai kegiatan dua WN Pakistan tersebut,” kata dia
Menurut dia, WN Pakistan dalam proses pemeriksaan masih berlanjut dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat diduga memberikan data palsu dan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.
Selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengimbau masyarakat agar dapat berperan aktif dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang dianggap meresahkan dan diduga melanggar kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pengaduan dan pelaporan orang asing yang telah berjalan agar masyarakat dapat langsung melaporkan apabila terdapat keberadaan dan kegiatan dari warga negara asing yang dirasa meresahkan,” kata dia.
Baca juga: Petugas Imigrasi tangkap WNA Iran diduga mencuri uang di konter E-Toll
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai gandeng pemda awasi WNA di penginapan ilegal
Baca juga: Imigrasi Jaksel ungkap WNA Tiongkok jadi buruh ilegal di Cilandak
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.