Bamsoet: Wacana Wapres Diusulkan Presiden, Ditetapkan MPR Patut Dipertimbangkan

1 month ago 7
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Bamsoet saat dijumpai di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara 4, Jaksel, Rabu (10/4/2024) Foto: Thomas Bosco/kumparanBamsoet saat dijumpai di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara 4, Jaksel, Rabu (10/4/2024) Foto: Thomas Bosco/kumparan

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan usulan wacana perubahan mekanisme pemilihan wakil perlu dipertimbangkan. Usul itu disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie.

Gagasan yang dikemukakan adalah tetap mempertahankan pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat. Tapi, juga membuka ruang agar Wakil Presiden dipilih dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), berdasarkan satu atau dua nama yang diajukan langsung oleh Presiden terpilih kepada MPR.

Katanya, gagasan ini semakin relevan dengan ketentuan baru yang meniadakan persyaratan ambang batas 20% pencalonan presiden. Membuka peluang calon presiden lebih dari 3 orang, dengan mengurangi keharusan untuk dibentuknya gabungan partai politik sebelum pemilu yang cenderung bersifat transaksional.

"Di tengah tuntutan demokratisasi yang lebih substansial dan kebutuhan akan stabilitas pemerintahan yang kuat, pemisahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat menjadi solusi atas sejumlah problem sistemik dalam praktik demokrasi elektoral kita," ujar Bamsoet dalam tanggapannya saat menghadiri acara Peluncuran Buku 'Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945' di Kantor Kompas Jakarta, Jumat (4/7).

"Salah satunya, tekanan kompromi politik dalam proses pencalonan pasangan capres-cawapres yang kerap kali menimbulkan distorsi arah kepemimpinan nasional."

Hadir antara lain penulis buku/Sekjen Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Abdy Yuhana, Wapres RI ke-6 Try Sutrisno, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Pemikir Kebangsaan Sukidi, Ketua Dewan Ideologi DPP PA GMNI Guntur Soekarnoputra serta Mantan Menteri Perumahan RI Siswono Yudo Husodo dan Pemimpin Redaksi Harian Kompas Haryo Damardono.

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan, melalui skema baru yang diusulkan, calon Presiden tetap maju melalui pemilu langsung, namun ia tidak harus terikat lebih awal dengan calon Wakil Presiden dalam satu paket pasangan.

Setelah terpilih, Presiden diberikan ruang untuk mengajukan satu atau dua nama calon Wakil Presiden kepada MPR. Selanjutnya, MPR akan memilih dan menetapkan Wakil Presiden yang baru berdasarkan persetujuan mayoritas anggota MPR.

"Langkah ini dipercaya dapat mengembalikan posisi strategis MPR dalam sistem ketatanegaraan yang selama ini cenderung dipinggirkan pasca amandemen. Keterlibatan MPR dalam menetapkan Wakil Presiden memberikan legitimasi politik tambahan, menjadikan figur Wapres sebagai tokoh yang memiliki jaringan politik luas dan mampu menjembatani berbagai kekuatan yang ada di parlemen," kata Bamsoet.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan, model pemilihan ini juga mendorong terbentuknya kabinet yang lebih fungsional dan efektif.

Jika sebelumnya koalisi partai harus dibentuk sebelum pemilu demi pencalonan, sistem ini memungkinkan koalisi dibentuk pasca pemilu dalam kerangka pembentukan kabinet.

"Artinya, tidak ada lagi keharusan membangun gabungan partai secara prematur yang rawan dengan transaksi kekuasaan. Koalisi cukup dibentuk satu kali, dalam kerangka membangun pemerintahan yang kuat dan stabil."

Dalam model ini pula, Wakil Presiden tidak mengalami penurunan kedudukan secara konstitusional. Meskipun dipilih oleh MPR, statusnya tetap sebagai wakil kepala negara dan pemerintahan, dengan peran dan fungsi yang utuh dalam mendampingi Presiden.

"Perubahan ini tentu harus melalui mekanisme formal amandemen konstitusi. Secara teknis, sejumlah ayat dalam Pasal 6A perlu diubah, khususnya ayat (1) hingga (5) yang selama ini menjadi dasar hukum pemilihan langsung pasangan Presiden-Wakil Presiden. Penghapusan istilah “pasangan calon” akan diikuti dengan penguatan pasal baru, yakni Pasal 6B yang memberikan landasan hukum bagi Presiden untuk mengajukan calon Wakil Presiden kepada MPR," pungkas Bamsoet.

Read Entire Article