Pemerintah Arab Saudi kini memberlakukan aturan baru untuk traveler yang ingin melakukan umrah. Dikutip dari akun X Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia @amphuri, sejak 1 September lalu, penerbitan visa umrah akan memakan waktu 48 jam.
"Mulai hari ini, 8 Rabiul Awal 1447H (1 September 2025), Arab Saudi memberlakukan aturan baru, bahwa penerbitan visa umrah diperlukan waktu 48 jam dalam prosesnya," tulis Amphuri.
Peraturan baru ini juga sebelumnya sudah diumumkan Pemerintah Arab Saudi melalui Nusuk Umrah.
Untuk itu, Pemerintah Arab Saudi meminta kepada seluruh pihak untuk mempertimbangkan hal ini Ketika memberangkatkan rombongan, dan membeli tiket pesawat bagi jemaah umrah, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebelumnya, Arab Saudi juga meluncurkan Nusuk Umrah beberapa waktu lalu. Jemaah kini tak perlu lagi menggunakan jasa perantara (agen) untuk umrah, karena seluruh kebutuhan perjalanan dapat diatur langsung melalui platform Nusuk Umrah.
Melalui situs https://umrah.nusuk.sa/, jemaah bisa mengajukan visa sekaligus memesan berbagai layanan secara daring. Jadi, umrah bisa dilaksanakan total secara mandiri.
Menurut laporan Saudi Gazette, Nusuk Umrah hadir untuk meningkatkan mutu pelayanan, sekaligus memperkaya pengalaman ibadah. Platform ini menjadi alternatif baru, selain jalur tradisional melalui agen resmi.