Pemerintah telah menetapkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 menjadi hari libur tambahan. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah pegawai swasta ikut libur 18 Agustus 2025?
18 Agustus 2025 belum lama diumumkan sebagai hari libur. Selain itu, tanggal tersebut belum masuk dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Apakah Pegawai Swasta Ikut Libur 18 Agustus 2025 Mendatang?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, setneg.go.id, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Hal ini sebagai bentuk hadiah dalam memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
Selain itu, diliburkannya tanggal tersebut guna memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan komunitas.
Akan tetapi, hingga saat ini penetapan hari libur tersebut belum dicantumkan dalam SKB 3 Menteri. SKB 3 Menteri yang berlaku hingga saat ini adalah SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, 18 Agustus 2025 belum tercantum sebagai hari libur nasional atau pun cuti bersama. Lalu, apakah pegawai swasta ikut libur 18 Agustus 2025?
Dengan belum tercantumnya tanggal tersebut dalam SKB 3 Menteri, maka hari libur tersebut belum mengikat di seluruh sektor, termasuk perusahaan swasta.
Jadi, keputusan untuk meliburkan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Berbeda halnya dengan instansi pemerintah yang kemungkinan besar akan diberlakukan libur bersama.
Jadwal Terbit SKB 3 Menteri Terbaru
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, ungkap pembahasan dengan seluruh kementerian yang terkait sudah rampung. Dalam beberapa hari ke depan, pemerintah akan mengeluarkan SKB 3 Menteri terbaru.
Artinya, pegawai swasta masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan hari libur pada 18 Agustus 2025. Dengan begitu dapat merayakan HUT ke-80 RI bersama sekaligus dapat menikmati long weekend, yakni
Apakah pegawai swasta ikut libur 18 Agustus 2025? Hal ini masih menunggu terbitnya SKB 3 Menteri. Akan tetapi, perusahaan juga memiliki ketentuannya sendiri, terutama jika sebelumnya memiliki kesepakatan dengan pekerja.(MZM)