
Kejati Sumsel menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT. MB terkait pemanfaatan aset tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumsel mengantongi cukup alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Cabang PT. MB Raimar Yousnaidi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS Edi Hermanto dan Direktur PT. MB, Aldrin Tando.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak 2023 dan diperbarui Maret 2025.
"Para tersangka diduga kuat telah melakukan penyimpangan dalam proses kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di Pasar Cinde, yang mengakibatkan kerugian negara, perusakan bangunan cagar budaya, serta adanya aliran dana mencurigakan," ujar Vanny, Rabu (2/7/2025).
Vanny menjelaskan modus operandi kasus ini bermula dari rencana pengembangan Pasar Cinde sebagai bagian dari proyek pendukung Asian Games 2018. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran serius, mulai dari tidak sahnya proses pengadaan mitra kerja hingga kontrak yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
"Kontrak kerja sama ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga menyebabkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde yang bernilai sejarah," tegas Vanny.
Lebih jauh, penyidik menemukan bukti elektronik berupa percakapan yang mengindikasikan adanya upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice), termasuk tawaran "pasang badan" dengan imbalan uang sekitar Rp17 miliar dan upaya mencari pengganti tersangka.
Tersangka RY telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang. Sementara itu, AN dan EH saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus lain, dan AT telah dicekal karena diketahui berada di luar negeri.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 74 saksi dalam kasus ini, dan Kejati Sumsel menegaskan penyidikan akan terus berkembang, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka baru dan penerapan pasal tambahan terkait obstruction of justice.