
RENCANA peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatra berhasil digagalkan Bea Cukai Lampung. Rokok ilegal sebanyak 1,1 juta batang yang sedianya dikirim ke Sumatra diamankan Bea Cukai Lampung di di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (6/8).
"Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatra. Untuk mengelabui petugas, pengemudi truk menyembunyikan rokok ilegal di balik tumpukan barang-barang lainnya," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arif.
Petugas melakukan pengembangan kasus hingga ke wilayah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Di lokasi itu, petugas menemukan rokok ilegal dari sebuah tempat penyimpanan. Kini, seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk penelitian lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Lampung. Kami berharap upaya ini dapat menekan angka peredaran rokok ilegal, meminimalkan dampak buruknya terhadap perekonomian negara, dan melindungi kesehatan masyarakat," tegas Arif. (H-2)