Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan ada sekitar 4,2 juta hektare tambang ilegal. Jutaan hektare lahan tambang itu berada di dalam kawasan hutan tanpa izin.
"Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, dalam jumpa pers, Kamis (28/8).
Dari temuan tersebut, Febrie yang juga Jampidsus Kejagung itu memaparkan, Satgas PKH akan memulai operasi penertiban. Hal ini sekaligus menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam sidang tahunan MPR beberapa waktu lalu.
"Kami sudah melakukan rapat beberapa kali untuk merencanakan operasi penertiban tersebut. Maka kita putuskan pada tanggal 1 nanti di bulan 9 kita akan melakukan operasi tersebut," ungkap Febrie.
Nantinya, lanjut Febrie, jika lahan tambang ilegal itu telah dikuasai akan diserahkan pengelolaannya kepada Kementerian BUMN.
"Dan hasil penguasaan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan ketika kita kuasai akan sementara nanti akan kami titipkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola sementara sampai nanti secara legal dapat kita berikan kepada kementerian terkait," ucapnya.
Sebelumnya, Satgas PKH juga telah menguasai 3,3 juta hektare lahan kebun sawit ilegal. Kebun sawit itu dibangun di dalam kawasan hutan.
Sebanyak 915.206,46 hektare di antaranya telah diserahkan kepada Kementerian BUMN. Oleh Kementerian BUMN lahan itu kemudian diserahkan lagi kepada PT Agrinas.
Kemudian, sebanyak 81.793 hektare lainnya juga telah diserahkan kepada kementerian terkait. Diketahui, lahan itu merupakan bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo.
Sisanya seluas 2.398.819,29 hektare masih belum diserahkan. Satgas PKH akan lebih dulu mengurus legalitas lahan yang telah dikuasai kembali itu lebih dulu.