
Bepergian ke luar negeri dengan buah hati membutuhkan persiapan, salah satunya paspor anak. Dokumen tersebut harus dibuat dari jauh-jauh hari. Supaya lancar, maka wajib memenuhi syarat buat paspor anak.
Syarat untuk buat paspor sebenarnya cukup mudah. Sayangnya, masih banyak orang tua yang tidak mengetahui cara dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat paspor anak.
Informasi Syarat Buat Paspor Anak dan Biaya Pembuatan

Menjelang libur sekolah, banyak orang tua yang mulai mencari destinasi wisata. Salah satu tujuan liburan saat libur sekolah adalah ke luar negeri. Pergi ke luar negeri dapat menjadi pengalaman seru sekaligus berharga bagi anak.
Namun, sebelum membeli tiket perjalanan, ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Salah satu yang paling penting adalah mengurus paspor anak.
Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi. Paspor sifatnya wajib dimiliki oleh semua orang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk anak-anak. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui terkait pembuatan paspor untuk si kecil.
Mulai dari syarat, cara pembuatan, hingga biaya yang dikeluarkan untuk pengajuan permohonan paspor. Dikutip dari situs imigrasi.go.id, berikut syarat buat paspor anak.
KTP Elektronik kedua orang tua
Kartu Keluarga (KK)
Akta Lahir
Buku Nikah Orang Tua
Paspor Orang Tua
Persyaratan tersebut wajib menyertakan dokumen asli dan fotokopi. Lantas, berapa biaya pengajuan permohonan paspor anak?
Biaya untuk paspor anak dan dewasa sama. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian biayanya.
Paspor Biasa 48 Halaman: Rp350.000
Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik: Rp650.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000
Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp1.000.000
Cara Membuat Paspor Anak

Saat ini mengajukan permohonan paspor anak dapat dilakukan secara daring. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.
Unduh aplikasi M-Paspor.
Daftar menggunakan data diri.
Kemudian, masuk menggunakan akun yang sebelumnya telah dibuat.
Pilih opsi “Permohonan Paspor Reguler” dan “Paspor Anak”.
Isi seluruh data dan unggah dokumen yang diminta.
Setelah itu, pilih jadwal dan Kantor Imigrasi.
Lakukan pembayaran permohonan pengajuan paspor.
Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dan membawa dokumen asli serta fotokopi.
Baca juga: Syarat Visa Umrah Terbaru 2025 bagi Jemaah dan Jenisnya
Itu tadi adalah syarat buat paspor anak. Pastikan untuk melengkapi dokumen dan menyiapkan biaya pengajuan permohonan paspor. (FAR)