Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan (diklat) khusus bagi lurah terkait pengelolaan Tanah Kalurahan. Usulan ini muncul menyusul kasus penyalahgunaan Tanah Kalurahan yang menjerat sejumlah lurah di DIY.
Sejak 2023, tercatat 5 lurah terlibat kasus Tanah Kalurahan. Empat di antaranya berasal dari Sleman dan telah ditetapkan sebagai terdakwa, sementara satu lurah dari Bantul masih berstatus tersangka di Polda DIY.
Usulan program diklat tersebut disampaikan dalam Rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 di Gedung DPRD DIY, Selasa (12/8).
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyebut diklat penting untuk mencegah pelanggaran aturan sekaligus penyalahgunaan kewenangan aparatur desa.
“Ternyata dalam perkembangan beberapa tahun terakhir ini banyak kasus-kasus penyalahgunaan Tanah Kalurahan dan melibatkan perangkat,” kata Eko Suwanto saat ditemui Pandangan Jogja seusai rapat.
Menurutnya, pelatihan akan membantu para lurah memahami aturan dengan baik sehingga tidak lagi melanggar.
“Sehingga memang harus dilatih begitu, agar setelah lurah ini mengerti aturannya, menaati aturannya, dan tidak melanggar aturannya,” ujar Eko.
Eko menambahkan, pelatihan serupa sebenarnya pernah dilakukan pada 2023 dalam bentuk bimbingan teknis. Namun, pelaksanaan tersebut dinilai belum menyeluruh sehingga perlu diperluas dan ditingkatkan skalanya.
Selain itu, ia menilai Peraturan Gubernur DIY tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang terbit pada 2024 tersosialisasi secara maksimal. Karena itu, ia mendorong agar penyusunan kurikulum diklat dimulai pada 2026.