Sebanyak 38 orang yang diduga melakukan aksi anarkistis di sekitar Gedung DPR/MPR RI resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari penghasutan, perusakan, hingga melawan petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut, para tersangka ditahan dengan ancaman hukuman berbeda sesuai pasal yang dikenakan.
“Sehingga terhadap para tersangka ini, ada yang disangkakan pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun karena mengajak, menghasut orang untuk melakukan tindak pidana. Kemudian ada yang disangkakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan,” ungkap Ade Ary dalam konferensi pers, Selasa (2/9).
Selain itu, ada pula yang dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, serta pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas.
“Nah ini adalah persangkaan-persangkaan pasal,” ujar Ade
“Selanjutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman, mengembangkan kasus ini, dan apabila ada perkembangan terhadap penyidikan kasus ini, akan kami sampaikan lebih lanjut,” Tambah Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait kericuhan dalam rangkaian demo di sejumlah titik di Jakarta. Mereka berbuat anarkistis dengan melakukan perusakan fasilitas umum hingga menyerang polisi.
“Jadi terhadap 38 tersangka ini, telah dilakukan penahanan oleh Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya dengan peran dan perbuatan yang kami sampaikan tadi,” Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Selasa (2/9).