
Polresta Sleman menetapkan 3 tersangka dalam kasus penggantian pelat nomor mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21).
Christiano, mahasiswa IUP FEB UGM menabrak mahasiswa UGM lain, Argo Ericko Achfandi, hingga tewas. Christiano telah ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu.
"Sudah (tersangka). (Inisial) IW, NR, dan W," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Agha Ari Septyan, Rabu (2/7).
Agha mengatakan 2 tersangka berperan menyuruh dan 1 tersangka lain berperan mengganti pelat. Namun, belum dirinci peran masing-masing.
"Yang jelas kita sudah tetapkan 3 tersangka. Yang 1 yang menukar, yang 2 yang nyuruh," bebernya.

Di sisi lain, ketiganya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Mereka diminta wajib lapor.
"Enggak ditahan karena di bawah 5 tahun (ancaman hukumannya). Pasal 221 ayat 1 ke 2," tuturnya.
Adapun Pasal 221 ayat 1 ke 2 isinya sebagai berikut:
"Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian".
Sebelumnya, BMW yang dikemudikan Christiano menabrak pemotor Vario yang juga mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan, Ngaglik, Kabupaten Sleman, 24 Mei lalu. Argo tewas dalam peristiwa tersebut.
Dalam prosesnya mobil BMW yang tengah diamankan di Polsek Ngaglik pelat nomornya diganti oleh orang yang tak dikenal.
Nomor polisi yang awalnya F 1206 diganti sesuai dengan aslinya di STNK yakni pelat B 1442 NAC.