Masyarakat Pati meminta agar Bupati Sudewo dinonaktifkan. Mereka juga mendorong KPK segera menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Terkait dengan penonaktifan ini, Tito menyebut pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan jika diterapkan saat ini. Adapun saat ini Sudewo masih berstatus saksi di KPK.
Menurut Tito, ada sejumlah kondisi kepala daerah bisa dinonaktifkan. Kondisi tersebut, belum terjadi terhadap Sudewo.
"UU kita enggak bisa menonaktifkan kepala daerah," kata Tito di kantor Kemendagri, Selasa (2/9).
"Undang-Undang kita, Undang-Undang Pemerintahan Daerah itu keadaan menonaktifkan itu, kalau: satu, kepala daerah itu ditahan dalam proses pidana, itu nonaktif. Kedua, kalau dia mengundurkan diri, itu nonaktif. Ketiga, kalau dia tidak bisa menjalankan tugasnya, karena sakit yang berat, yang dibuktikan dengan keterangan dokter," sambungnya.
Tito menjelaskan, soal sakit berat, dia pernah menonaktifkan kepala daerah di Sumatera Utara 2 tahun lalu. Karena saat itu, memang ada keterangan dari dokter dinyatakan kepala daerah itu sakit berat.
"Stroke dan skala macam yang memang dia tidak bisa bekerja secara maksimal," ucap Tito.
Termasuk apabila terhadap kepala daerah yang dimakzulkan. Menurutnya, tetap tidak ada aturan pemerintah pusat menonaktifkannya.
"Prosesnya (makzul) tetap jalan, tapi bupati enggak bisa dinonaktifkan, tidak ada aturan yang membuat Kemendagri, pemerintah pusat, menonaktifkan kepala daerah yang dimakzulkan. Jadi saya tidak otomatis bisa menonaktifkan juga," ucapnya.
Warga Pati Minta KPK Nonaktifkan
Sebelumnya, seorang warga Pati bernama Supriyono mengaku bertemu dengan KPK pada saat mereka datang ke Gedung Merah Putih pada Senin (1/9) kemarin. Setelah pertemuan, dia membeberkan bahwa pertemuan itu berkoordinasi untuk menonaktifkan Sudewo.
"Intinya dari audiensi tersebut KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo," kata dia, kemarin.
"Hasilnya kita disuruh menunggu ya, untuk jamnya belum ada, belum ada kepastian. Yang intinya dari KPK akan berkoordinasi secara internal untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo," sambungnya.
Merespons hal tersebut, Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menjelaskan bahwa KPK tidak punya kewenangan untuk menonaktifkan kepala daerah.
"Terkait rekomendasi penonaktifan atas nama SDW sebagai Bupati Pati adalah di luar kewenangan kami," kata Yuyuk dalam surat yang diberikan kepada warga Pati.
Hal itu dipertegas oleh jubir KPK Budi Prasetyo.