
MANADO - Beberapa waktu terakhir di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), ada penertiban juru parkir liar dengan alasan telah meresahkan warga. Bahkan, Pemerintah Kota Manado kini telah menyediakan juru parkir resmi di sejumlah titik strategis.
Walaupun disebutkan sering meresahkan warga, namun hal ini rupanya tak sepenuhnya benar. Bahkan, beberapa warga merasa tak ada masalah dengan keberadaan juru parkir itu, selama mereka benar-benar menjaga kendaraan mereka yang parkir di tepi jalan.
Menurut warga, para juru parkir liar ini, justru sangat membantu, karena selain menjaga kendaraan mereka tetap aman saat diparkir di tepi jalan, mereka juga menaruh kardus atau barang lain untuk melindungi kendaraan dari sengatan matahari saat diparkir.
"Saat saya parkir, jok motor saya ditaruh dengan kardus agar tidak terkena sinar matahari, sehingga ketika saya kembali untuk ke luar dari parkiran, jok motor saya tidak panas. Ini yang saya senang dengan para juru parkir yang begini," kata Samuel, warga Manado.
Senada diungkapkan Christian, yang merasa tidak rugi memberikan uang Rp 2.000 kepada juru parkir, karena selain membantu memarkirkan kendaraan, mereka juga berjaga di tempat parkir agar kendaraan dan juga helm yang ditinggalkan tetap aman dan tak takut dicuri.
Walaupun diakui Christian ada juga juru parkir yang hanya terlihat saat akan ke luar parkir, namun dia merasa selama para juru parkir menjaga kendaraan mereka, maka tidak ada masalah mereka diberikan uang.
"Sebenarnya kalau mereka benar menjaga kendaraan kami, itu justru senang memberi mereka uang. Tapi kalau hanya muncul saat sudah mau ke luar parkir cukup menjengkelkan juga. Tapi, selama ini saya sering dapat tukang parkir yang baik," ujar Christian.
Sementara, Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Manado, Hanny Mamengko, mengatakan jika pihaknya telah menyediakan juru parkir resmi, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
"Jadi ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada," kata Hanny.
Menurut Hanny, Pemerintah Kota Manado juga telah menetapkan tarif parkir resmi, guna menghindari praktik parkir liar yang kerap mematok harga di luar ketentuan.
Dijelaskan, untuk tarif parkir yang diatur adalah kendaraan roda dua sebesar Rp 3.000, kendaraan roda empat sebesar Rp 5.000, dan kendaraan roda enam sebesar Rp 6.000 untuk sekali parkir.
"Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai melalui barcode yang terhubung langsung ke kas daerah,” kata Hanny.