
Sistem pemilu ke depan tengah digodok, termasuk untuk Pilkada. Ada usulan kepala daerah dipilih DPRD.
Namun, jalan ini tampaknya tak mudah. Sebab, ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 135 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.
Bukan soal pemisahan pemilunya yang membuat skema kepala daerah dipilih DPRD jadi terganjal, melainkan putusan itu juga sudah menetapkan sistem pemilu langsung untuk kepala daerah.
Hal ini juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse. Dia menilai, usulan kepala daerah dipilih DPRD sudah tak relevan lagi karena adanya putusan MK itu.
"Adapun terkait usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD, dengan hadirnya putusan MK 135, secara substansi, ide tersebut menjadi tidak relevan. Karena putusan MK itu mengkonklusikan bahwa pengisian jabatan legislatif dan eksekutif baik di pusat maupun di daerah harus dipilih melalui pemilu, dan secara realitas dipilih melalui pemilu inilah yang dikehendaki rakyat," kata Arse saat dihubungi, Rabu (30/7).

Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, bila merujuk pada UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis. Frasa demokratis diartikan pemilu terbatas hanya dilakukan pemilu langsung seperti yang sudah berjalan.
"Dalam teori demokrasi, demokratis itu bisa menggunakan langsung, dipilih oleh rakyat, bisa juga dipilih oleh perwakilan. Namanya demokrasi perwakilan," kata Tito.
"DPRD misalnya dipilih oleh rakyat, mereka yang memilih kepala daerah. Itu dimungkinkan dengan pasal itu. Jadi, pasal itu tidak menutup hanya pada pemilihan langsung. Tapi juga bisa membuka peluang dilakukan oleh DPRD," tambah dia.

Namun, Tito juga tidak tutup mata dengan adanya putusan MK ini. Sebab, putusan MK menutup opsi kepala daerah dipilih DPRD.
"Kok sampean pinter," sahut Tito saat ditanya soal putusan MK itu.
Putusan MK No. 135 memisahkan pemilu nasional dan lokal. Pemilu nasional dilakukan sesuai jadwal, yakni 5 tahun sekali.
Namun, untuk pemilu lokal bagi gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, DPRD provinsi, kota, dan kabupaten berbeda waktu pemilihannya. Pemilu lokal dilakukan paling cepat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah presiden terpilih dilantik.
Tak cuma itu, putusan juga mengatur pemilu lokal dilakukan dengan pemungutan suara langsung.