
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pengacara Lisa Rachmat, terpidana kasus suap terkait persidangan pembunuhan Ronald Tannur. Vonis Lisa naik dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara setelah melalui proses banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
“Kami menghormati keputusan Pengadilan Tinggi,” kata Anang melalui keterangan tertulis, Senin (1/9).
Namun, Anang menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh lantaran salinan resmi putusan banding belum diterima jaksa.
“Kami belum mendapatkan salinan keputusan resmi dari pengadilan, jadi kami belum banyak berpendapat,” ujar Anang.
Sebelumnya, pada 18 Juni 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Lisa. Majelis hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Lisa terbukti menyuap hakim bersama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, demi memengaruhi jalannya persidangan.
Selain pidana penjara, Lisa juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, hukumannya ditambah enam bulan penjara.
Hakim menilai Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-4)