Industri rokok elektrik atau vape mulai tumbuh di Indonesia pada 2015. Namun, saat itu belum ada aturan khusus yang mengatur peredaran atau konsumsinya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengibaratkan kondisi tersebut seperti negara berada dalam kekosongan regulasi.
“Kalau vape gini mungkin perlu saya cerita awalnya dulu jadi industri rokok elektrik itu sejujurnya mulai berkembang di Indonesia tahun 2015 kemudian ditetapkan menjadi barang kena cukai itu tahun 2018 bulan Juli,” jelas Nirwala dalam Media Briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, dikutip pada Jumat (5/9).
Karena kekosongan aturan pada 2015-2018, Bea Cukai memutuskan untuk menggunakan mekanisme fiskal melalui skema cukai. Langkah ini diambil karena vape memenuhi kriteria barang kena cukai. Barang yang dikenakan cukai adalah yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, menimbulkan dampak negatif, serta perlu dikenai pungutan negara demi menjaga keadilan dan keseimbangan.
“Sehingga dengan dikenakannya cukai berarti mereka konsumsinya akan dibatasi, kedua kita bisa melakukan mapping industrinya seberapa besar sih? Terus yang ketiga justru mengamankan industrinya kan, dan yang keempatnya ada penerimaan negara,” tutur Nirwala.
Dalam struktur tarif, vape termasuk ke dalam kelompok industri hasil tembakau (IHT) bersama sigaret dan produk turunannya. Bea Cukai kemudian menambahkan pos baru untuk rokok elektrik yang terbagi atas dua bentuk, cair dan padat. Untuk kategori cair, terbagi lagi menjadi terbuka dan tertutup.
“Soal tarif naik atau tidak ya depend on nanti yang disetujui di Undang-Undang APBN. Kalau targetnya naik, gimana caranya (penerimaan cukai) naik?” ujar Nirwala.
Nirwala menjelaskan pihaknya tidak bisa melarang peredaran vape. Menurutnya, kewenangan untuk melarang atau mengizinkan konsumsi vape ranahnya Kementerian Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Untuk kewenangan melarang atau mengizinkan itu sebetulnya bukan ranah Bea Cukai dan memang bukan ranahnya Kementerian Keuangan ya, tapi itu ranahnya Kementerian Kesehatan atau BPOM,” ungkap Nirwala.
Singapura Perketat Larangan Vape
Berbeda dengan Indonesia yang mengenakan cukai, Singapura justru mengambil jalur lebih keras. Singapura melarang peredaran dan konsumsi vape sejak 2018, dan kini aturannya bakal semakin diperketat. Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan, penggunaan vape akan diperlakukan setara dengan masalah narkoba dengan hukuman yang lebih berat.
“Banyak vape ini dicampur dengan zat adiktif dan berbahaya seperti etomidat. Jadi, vape itu sendiri hanyalah alat untuk mengantarkan zat tersebut. Bahaya yang sesungguhnya adalah apa yang ada di dalamnya,” kata Wong dalam pidato National Day Rally (NDR) 2025 pada 17 Agustus 2025, seperti dikutip dari The Straits Times.
Ia mengingatkan meskipun vape sudah dilarang, masyarakat masih berusaha menyelundupkannya dan mencari cara menghindari hukum. “Saat ini, zat tersebut adalah etomidat. Di masa depan, bisa jadi sesuatu yang lebih buruk, obat-obatan yang lebih kuat atau jauh lebih berbahaya,” ujar Wong.